FGB Memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Polisi Militer: Mengokohkan Disiplin, Menjaga Kehormatan TNI

Tangerang, TERBITHARIAN.COM – Tanggal 22 Juni 2025 menandai momen bersejarah bagi jajaran Polisi Militer Angkatan  Darat (POMAD), yang genap berusia 79 tahun. Sebuah usia yang menandakan kematangan, dedikasi, dan konsistensi dalam menjaga disiplin, hukum, dan tata tertib di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dengan mengusung tema “Eksistensi Hukum di Tengah Perkembangan Dinamika Masyarakat,” peringatan HUT ke-79 ini menjadi refleksi atas peran penting Polisi Militer dalam sejarah panjang pertahanan negara.

Sejarah singkat Polisi Militer Polisi Militer pertama kali dibentuk pada 22 Juni 1946, tak lama setelah kemerdekaan Republik Indonesia. Tugas utamanya saat itu adalah menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan militer, serta menjaga ketertiban internal di tengah situasi perang kemerdekaan. Seiring waktu, peran Polisi Militer terus berkembang, tidak hanya dalam penegakan hukum, tapi juga mendukung operasi militer, pengamanan, hingga pelayanan kepada masyarakat. Minggu, 22 Juni 2025.

DR. Andhyka Muchtar, SH. M.Kn, dalam penyuluhan hukum di masyarakat Desa Ketapang, Kecamatan Mauk mengatakan “Ya jadi kegiatan yang diprakarsai oleh teman-teman dari FGB itu adalah kegiatan yang sangat luar biasa, karena mencoba untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Khususnya berkaitan dengan eksistensi hukum di dalam masyarakat itu sendiri oleh karena itu berdasarkan tema yang diusung hari ini yaitu “Eksistensi Hukum di Tengah Perkembangan Masyarakat” itu menjadi hal yang sangat menarik untuk dipahami dan dipelajari secara mendalam,” ucapnya DR. Andhyka.

Momentum refleksi dan inovasi dalam usia ke-79 ini, Polisi Militer telah banyak bertransformasi. Tidak hanya menjadi institusi yang profesional dan tangguh, tetapi juga adaptif terhadap tantangan zaman.

“Karena memang kita memahami bahwa dinamika masyarakat hari ini itu selalu berkembang, nah perkembangan masyarakat itu tentu saja harus dibarengi dengan apa? Konsep hukum yang jelas artinya hukum itu harus mengikuti perkembangan dari masyarakat sendiri. Nah, dengan begitu ketika masyarakat juga memahami bahwa perkembangan hari ini misalnya kita masuk era derupsi,” tegasnya DR. Andhyka.

Lebih lanjutnya “Selain itu perkembangan digitalisasi tentu saja memiliki dampak yang positif dan negatif ya? Nah dampak positif negatifnya juga kita harus antisipasi misalnya maraknya terjadi informasi hoax, kemudian informasi-informasi yang menghasut, yang semua itu disebar di dalam setiap media sosial. Kalau misalnya seseorang tidak arif dan bijaksana dalam memahami penggunaan media sosial hari ini, itu ada konsekuensi hukumnya,” tutupnya.

Kapten CPM Meisro menyampaikan saat sedang diskusi bersama DR. Imam Rahmaddani, SH. M.Kn menyampaikan “Melalui berbagai kegiatan sosial, edukasi, serta kemanusiaan, Polisi Militer juga hadir di tengah masyarakat sebagai bagian dari kekuatan TNI yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan rakyat,” ucapnya Kapten Meisro.

Forum Gajah Mada Banten (FGB) selaku Mitra Polisi Militer juga hadir di tengah masyarakat sebagai bagian dari kekuatan TNI yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.

Fakhori Korlap FGB mengatakan “Melalui kegiatan kali ini maka FGB menyelenggarakan kegiatan ini untuk  memberikan edukasi kepada masyarakat. Tentang pemahaman-pemahaman tentang digitalisasi sebagai wujud dari perkembangan masyarakat, disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku sebagai penerapan ketertiban di dalam masyarakat,” tandasnya Fakhori.

Melalui berbagai kegiatan sosial mengadakan santunan anak yatim, duafa dan penyerahan seperangkat keranda, edukasi penyuluhan hukum, di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang. Acara dihadiri kurang lebih 100 orang dan dihadiri perwakilan dari Polsek Mauk, Asnawi Staf Desa yang yang biasa disapa jaro, Santibi selaku RT 01 dan Pemberdayaan Sahabat Yatim yang sudah mensuport kegiatan acara ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *