GP Ansor Desak Polisi Tangkap Semua Pelaku Penganiayaan Banser Tanpa Ragu dan Tidak Berhenti di 3 Tersangka

Tangerang,  TERBITHARIAN.com – Ketua GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, SH., M.Kn., bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, menegaskan komitmen kuat untuk mengawal proses hukum secara tuntas dan adil dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Banser, Sahabat Rida. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Kota. Sabtu malam, 4 Oktober 2025.

Dalam keterangannya, H. Midyani mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam merespons kasus tersebut.

“Alhamdulillah, kami telah berkomunikasi langsung dengan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Tiga orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Namun, berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, jumlah pelaku kemungkinan lebih dari tiga orang bahkan bisa mencapai sepuluh,” ujarnya.

GP Ansor, lanjutnya, bersama jajaran Banser dari Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, hingga tingkat pusat, akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pelaku diungkap dan diproses sesuai hukum.

“Kami pastikan bahwa proses hukum berjalan profesional, transparan, dan seadil-adilnya,” tegas Midyani.

Menanggapi beredarnya isu liar yang menyudutkan korban, Midyani memberikan klarifikasi bahwa kehadiran Sahabat Rida dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh adalah murni sebagai jamaah, bukan atas arahan dari pihak manapun.

“Sahabat Rida adalah anggota resmi Banser PAC Kecamatan Tangerang. Tidak benar dia datang atas arahan siapa pun. Apalagi dikaitkan dengan PWI LS, kami tidak kenal siapa itu,” tegasnya.

Dr. Suhendar, SH., MH., selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Sahabat Rida, mengungkapkan bahwa korban sempat dirawat selama lima hari di RSUD Kabupaten Tangerang akibat luka-luka yang cukup serius.

Insiden bermula saat korban hendak bersalaman dengan penceramah berinisial HBS, namun justru dicurigai dan diamankan secara paksa, lalu dipukul di dalam sebuah ruangan tertutup.

“Ini adalah tindakan kekerasan dan penganiayaan yang tidak bisa ditoleransi oleh siapapun. Kami berterima kasih kepada pihak Polres atas respons cepatnya, namun kami juga mendesak agar proses hukum dijalankan secara menyeluruh tidak boleh ada yang kebal hukum,” ujar Suhendar.

Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 15 orang, terdiri dari 1 korban, pelapor (istri korban), dan 13 saksi. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Melihat posisi HBS yang disebut-sebut berada di lokasi kejadian dan disebut dalam kronologi oleh korban serta saksi, LBH GP Ansor secara tegas mendesak Mapolres Metro Tangerang Kota untuk segera memanggil dan memeriksa HBS.

“Kami menuntut agar HBS juga diperiksa demi memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa diskriminasi. Jangan sampai ada kesan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujar Midyani.

GP Ansor dan LBH GP Ansor Kota Tangerang menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga seluruh pelaku bertanggung jawab secara hukum. Mereka juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak boleh lagi terjadi di tengah masyarakat.

“Kami berdiri di sisi keadilan, dan tidak akan berhenti sampai hak korban terpenuhi dan seluruh pelaku diadili,” pungkas Midyani.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *