terbitharian.com Tangerang, Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD kabupaten Tangerang yang di pimpin oleh Bimo Mahfudz Fudianto dari fraksi partai Golkar yang juga sebagai ketua komisi I DPRD kabupaten Tangerang menegaskan agar seluruh pihak terkait untuk segera mengambil langkah tepat, sehingga anak-anak yang bersekolah di SDN Panongan 3 tidak terkatung-katung, Senin(17/11/2025).
Dalam keterangan pers nya Ketua Komisi I DPRD kabupaten Tangerang Bimo Mahfudz Fudianto mengundang seluruh pihak, baik itu dari yang melaporkan dan OPD yang ada keterkaitan seperti Bidang Pertanahan, Bidang Aset dan Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang untuk mendengarkan penjelasan tentang Sekolah Dasar Negeri (SDN) Panongan 3.
“Seperti yang sudah kita ketahui bersama barusan pihak yang melaporkan memiliki dokumen lengkap, yaitu girik yang dilegalisir oleh kepala desa dan SPPT sebagai data sah kepemilikan, akan tetapi dari pihak Pemda belum dapat menunjukkan atau membuktikan kepemilikan,”ujar Bimo.
Jika memang Pemda memiliki dokumen hibah seharusnya dapat menunjukkan, pihaknya mengundang itu agar dapat mencari solusi yang terbaik bukan seperti saat ini yang belum bisa menunjukkan dokumen kepemilikan.
“Kami sangat menyayangkan Pemda atau bidang aset yang tidak dapat menunjukkan kepemilikan, padahal mereka memiliki tim besar, seharusnya sudah dipersiapkan terlebih dahulu,”tambahnya.
Terakhir Bimo menegaskan, untuk Dinas Pendidikan harus segera melakukan langkah-langkah yang tadi sudah diinformasikan, Dinas Pendidikan harus segera melakukan pertemuan dengan seluruh pihak dan lintas Dinas, agar mendapatkan musyawarah mufakat, menurutnya Dinas Pendidikan merupakan barometer yang menaungi SDN Panongan tersebut.
“Kenapa menunjuk Dinas Pendidikan bukan bagian aset, karena Dinas Pendidikan merupakan naungan dari Sekolah tersebut dan usernya yang akan menggunakan lahan itu,”tutup Bimo mengakhiri.
(Dewa)






