Tangerang, TERBITHARIAN.com – Mencari informasi berita sekarang sangat mudah tinggal lihat di gawai, seperti yang lagi viral setiap Setatus Whatsapp (SW) tentang anak anggota TNI yang motornya dirampas oleh oknum Debt Colector/Matel.
Dengan adanya media sosial yang semakin luas di masyarakat, kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector dapat dengan mudah ditemui atau dilihat oleh masyarakat. Hal ini tentunya membuat resah bagi masyarakat yang melakukan pembelian motor atau mobil melalui kredit.
Korban terbaru seorang wanita yang (berinisial F-read) yang mengendarai motor temannya. Dia diberhentikan di pinggir jalan saat melewati Jl. Raya Pemda Tigaraksa, Banten, pada 18 Desember 2024.
Setelah diberhentikan korban diberitahu oleh yang diduga adalah oknum Debt Colector/ Matel, bahwa motor yang dikendarainya langsung diarahkan dan dibawa ke kantornya matel.
Ternyata motor yang dikendari (inisial F-read), adalah milik Ani wartawan media cetak dan online. Saat dikonfirmasi oleh wartawan online TERBITHARIAN.com mengatakan “Bahwa motornya diberhentikan oknum Debt Colector (DC) saat melewati Jl. Raya Pemda Tigaraksa, dan posisi motornya sedang dipinjam temannya. Saat diberhentikan Dan langsung dibawa kekantornya debt colector, dan temannya saya dipinta uang sebesar Rp. 1.500.000,- katanya untuk membayar Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK), dan bisa langsung dikeluarkan motornya hari ini juga,” katanya.
Lanjutnya Ani “Dan ahirnya dari negosiasi dan dipinta sebesar Rp. 1.250.000,- dan unit motornya pun sudah dibawa pulang oleh temannya itu,” tutupnya.
Bagaimana aturan terkait dengan penarikan motor atau mobil yang menunggak pembayaran cicilannya?
Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.