Akademisi Ingatkan Risiko Pelemahan Independensi Polri

Fahmi Irfani Nilai Polri
Fahmi Irfani Nilai Polri

Bogor, TERBITHARIAN.COM – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali memicu diskursus publik. Sejumlah kalangan menilai gagasan tersebut berpotensi melemahkan prinsip independensi lembaga kepolisian dalam sistem negara demokratis.

Akademisi Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor Fahmi Irfani (02/02), mengatakan bahwa pemisahan lembaga penegak hukum dari struktur kekuasaan politik merupakan prasyarat utama bagi tegaknya demokrasi dan supremasi hukum. Menurutnya, kepolisian harus ditempatkan sebagai institusi profesional yang bebas dari tekanan dan intervensi politik.

“Dalam negara demokratis, aparat penegak hukum harus berdiri di atas semua kepentingan politik. Jika Polri berada di bawah kementerian, maka independensi itu akan sangat rentan,” ujar Fahmi saat dihubungi reporter terbitharian.com.

Ia menjelaskan bahwa posisi Polri langsung di bawah Presiden selama ini sering disalahpahami sebagai bentuk subordinasi politik. Padahal, menurut Fahmi, Presiden dalam konteks tersebut bertindak sebagai kepala negara, bukan aktor politik praktis.

Fahmi menilai, wacana penempatan Polri di bawah kementerian justru bertentangan dengan semangat reformasi 1998. Reformasi, kata dia, secara tegas mengoreksi praktik masa lalu ketika kepolisian berada dalam struktur militeristik ABRI.

“Reformasi melahirkan kesadaran bahwa Polri harus menjadi institusi sipil yang profesional. Itu sebabnya Polri memisahkan diri dari ABRI,” katanya.

Ia menambahkan, posisi Polri secara yuridis telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam regulasi tersebut, Polri dinyatakan berada langsung di bawah Presiden.

Menurut Fahmi, ketentuan ini merupakan hasil konsensus politik pasca-reformasi yang bertujuan menjaga keseimbangan antara efektivitas pengendalian negara dan independensi institusi penegak hukum.

“Ini bukan sekadar soal struktur organisasi, tetapi soal desain demokrasi,” ujarnya.

Fahmi menilai bahwa pembenahan Polri tetap diperlukan, terutama dalam aspek profesionalisme dan akuntabilitas. Namun, perubahan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip independensi yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade reformasi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *