Jakarta, TERBITHARIAN.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan penambahan aturan tentang hak imunitas advokat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Rumusan beleid itu diusulkan pada ayat (2) Pasal 140 Bab VII RUU KUHAP yang mengatur tentang Advokat dan Bantuan Hukum.
“Bunyinya seperti ini, advokat tidak bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat panitia kerja pembahasan RUU KUHAP di Kompleks Parlemen Senayan, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Habiburokhman mengatakan usulan aturan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan frasa itikad baik itu sering kali memiliki makna yang kabur, sehingga dalam penjelasan ayat tersebut menyatakan makna frasa itikad baik dalam usulan rumusan ayat tersebut bermakna sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sepakat dengan usulan tersebut selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lain. “Saya kira selama itu mengacu pada Undang-Undang Advokat yang existing saya rasa tidak ada masalah,” kata Eddy.
Adapun, pemerintah dan Komisi III DPR RI telah memulai rapat panitia kerja untuk membahas RUU KUHAP sejak kemarin, Rabu, 9 Juli 2025. Habiburokhman mengatakan RUU KUHAP yang tengah dibahas itu memuat lebih dari 334 Pasal yang memiliki 10 substansi pokok.
Beberapa substansi pokok yang dimaksud Habiburokhman itu adalah penyesuaian KUHAP dengan nilai-nilai KUHP baru, penguatan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum, penguatan peran advokat, serta perbaikan aturan mekanisme upaya paksa.
RUU KUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP ini merupakan inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.