Tangerang, TERBITHARIAN.COM – Dalam bentuk kepedulian sosial merupakan sikap alamiah manusia sebagai makhluk sosial. Untuk mengetahui wujud kepedulian sosial, Forum Gajah Mada Banten dan TERBITHARIAN.COM, bersinergi dengan akademik perguruan tinggi yang ternama. Menggelar acara sosialisasi Membuka Cakrawala Membangun Kesadaran Hukum Kepada RW21 Desa Sukamantri.
Seperti Perguruan Tinggi STISNU Nusantara Tangerang memberikan pemateri yang terbaiknya praktisi hukum yang sudah termasyhur dan berkolaborasi dengan Dr. Andyka Muchtar, SH. M.Kn, dosen yang sudah melanglang buana dikampus-kampus besar seperti, Universitas Esa Unggul dan juga Universitas Dharma Indonesia (UNDHI).
Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan remaja, acara diadakan Cluster Pesona Parahyangan Bumi Indah, RW 21 Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang. Minggu, 19 Januari 2025.
Yunadin, SH selaku Pimpinan Redaksi (PIMRED) dan Fakhori selaku Kordinator Lapangan (KORLAP) Forum Gajah Mada Banten (FGB). Sinergitas (FGB) dan Media Online TERBITHARIAN.COM ini sebagai bentuk pengabadian dan kepedulian terhadap masyarakat. Karena pentingnya acara dan menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dengan Jargon “Hindari Pergaulan Yang Bisa Merusak Masadepanmu,” demi mewujudukan Tangerang Semakin Gemilang.
Yasir Intan, SH. MH, saat memberikan pemaparan hukum tentang krnakalan remaja mengatakan “Kenakalan remaja itu dikategorikan menjadi tiga faktor yang pertama yaitu broken home, orang tuanya sibuk dengan pekerjaannya, dan terbawa-bawa oleh pergaulan. Terjadinya kenakalan Faktor Internal krisis identitas, kontrol diri yang lemah. Kurangnya pemahaman agama, kondisi ekonomi, faktor eksternal keluarga, teman sebaya yang kurang baik, lingkungan, sekolah, tempat tinggal yang kurang baik, dan penyalahgunaan teknologi.
Lebih lanjutnya Yasir Intan “terjadinya kenakalan remaja, faktor internal krisis identitas, kontrol diri yang lemah dan kurangnya pemahaman agama,” paparnya.
Dr. Andyka Muchtar, SH. M.Kn menegaskan dalam UU ITE ”Perkembangan teknologi membuat anak sangat mudah mengakses pornografi diinternet, permainan anak (game) bermuatan judi, kekerasan, dan sadisme. Hal tersebut dapat memberikan paparan konten negatif dan berdampak buruk pada perkembangan anak, termasuk didalamnya pembentukan karakter, nilai, dan perilaku yang akan terbawa hingga dewasa,” tegasnya.
Lebih lanjut kemateri yang didaparkannya “Menyebarkan berita palsu atau hoax dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti UU ITE di Indonesia. Kita memasuki era delusi atau era globalisasi karena manusia sekarang harus bertindak moderen karena segala sesuatu harus cepat. Tantangan kita hari ini adalah memasuki era delusi tentang kemampuan digitalisasi keterkaitan dengan kemajuan jaman karena era digitalisasi bisa berdampak positif dan negatif,
diantaranya :
1. Kebijakan Privasi
Menghormati privasi orang lain adalah kewajiban. Mengungkapkan informasi pribadi tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi.
2. Konten Ilegal
Mengunggah atau menyebarkan konten yang melanggar hukum, seperti pornografi, konten kekerasan, atau ujaran kebencian, dapat berakibat pada tindakan hukum,” tutupnya.
Dalam acara ini difokuskan untuk anak-anak yang sedang menjalani masa-masa transisi, yang sedang mencari jati diri. Dalam sesi tanya jawab anak-anak sangat aktif untuk mengetahui apa saja sih dampak hukumnya bila sudah terjadi pada yang sudah terlibat dan sudah masuk kerana hukum.
Acara sosialisasi dihadiri oleh Kepala Desa Sukamantri H. Nana Ibnu Kholdun, walaupun beliau tidak hadir karena ada kegiatan yang lain tetapi beliau sangat mendukung dan mengapreasi. Moderator Nani Rohaidah dari Universitas (UNDHI), Ketua Forum RW Sukamantri Suparno, Binamas Desa Sukamantri AIPTU Mashabi, Babinsa Sukamantri, Peltu Darwanto, Intel Korem 052/Wkr Sertu Katam, Intel Kodim 510 Serda Agus dan Intel Kodim 520 Serka Sunyoto.