Tangerang, TERBITHARIAN.COM – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, S.E., M.M., C.Med, QCRO, memimpin langsung penyerahan 12 sertifikat hak atas aset milik PT PLN (Persero). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor BPN Kabupaten Tangerang dan dihadiri oleh perwakilan PT PLN. Selasa, 27 November 2025.

Dalam sesi wawancara, Harison menyampaikan bahwa penyerahan 12 sertifikat ini merupakan simbolisasi dari kolaborasi strategis antara BPN Banten dan PLN dalam mempercepat legalisasi aset negara.
“Telah diserahkan 12 sertifikat pemilik dari badan usaha milik negara PLN. Ini sebenarnya hanya merupakan simbolisasi dari kerja sama dan kolaborasi di Banten. Hari ini kita menyelesaikan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Pada bulan depan kita akan mengadakan rapat koordinasi bersama. Mudah-mudahan ini menjadi langkah yang pasti dan sistematis dalam rangka penataan aset,” ujar Harison.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, S.SIT., M.M., menjelaskan sejumlah inovasi layanan yang tengah dikembangkan untuk mengatasi tingginya volume permohonan dan panjangnya antrean masyarakat.
Febri menerangkan bahwa dalam satu hari, jumlah pemohon yang datang dengan berkas sangat besar sehingga proses perumusan berkas membutuhkan waktu lebih lama. Untuk itu, BPN Kabupaten Tangerang menyiapkan langkah pengendalian berbasis teknologi.
“Ke depan, kita melihat perlunya melakukan pengendalian terhadap keadaan tersebut dengan membuka ruang teknologi. Masyarakat yang biasanya datang untuk menanyakan persyaratan, prosedur, biaya, dan formulir, semuanya nanti tersedia di aplikasi APV Sentuhan. Kami juga akan menambahkan fitur kantor virtual,” jelas Febri.
Melalui inovasi tersebut, pemohon dapat memperoleh informasi standar prosedur, waktu, biaya, serta mengunduh formulir langsung dari rumah. Bahkan, layanan pendaftaran secara virtual juga akan dibuka.
“Dengan scan PDF dan surat pernyataan bahwa data lengkap, masyarakat cukup mengunggah berkas dan membayar. Prosesnya cukup beberapa menit, tidak perlu lagi antre panjang. Setelah itu masyarakat bisa langsung kembali ke rumah,” tambahnya Febri.
Febri menegaskan bahwa digitalisasi layanan ini juga ditujukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat, termasuk kelompok rentan, agar dapat mengakses layanan pertanahan secara lebih mudah.






