Kemenag Kabupaten Tangerang Sosialisasi Gerakan Wakaf Uang

Tangerang, TERBITHARIAN.com – Dalam upaya memperkuat potensi wakaf uang di Kabupaten Tangerang, Kakankemenag Kabupaten Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Kasubbag TU, H. M. Iqro, Kepala Seksi Zawa, Dr. H. Cecep Jaenudin, bersama tim dan perumus tengah mengadakan rapat sosialisasi dan persiapan untuk launching wakaf uang yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 3 Januari 2025 bertepatan dengan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-79.

Bertempat di Aula Kemenag Kabupaten Tangerang rapat dihadiri oleh Kepala Madrasah Negeri, Kepala KUA, Kaur TU, Pokjawas, Pokjaluh, Ketua FKUB, Ketua Forum KBIHU, Ketua IGRA, Selasa, 24 Desember 2024.

Kasubbag TU, H. Muh. Iqro menjelaskan, “Program wakaf uang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berwakaf sebagai bentuk investasi sosial yang dapat memberikan manfaat jangka panjang.

Ia memaparkan strategi peningkatan partisipasi masyarakat pada program wakaf uang di Kabupaten Tangerang dan strategi penggalangan dana melalui berbagai platform, termasuk digital, untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.

“Rencana sosialisasi wakaf uang meliputi seminar, workshop, dan kampanye di media sosial untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya wakaf uang,” tuturnya.

Pada sesi pemaparan materi, Dr. H. Cecep Jaenudin selalu Kasi Zawa juga menekankan mengenai pentingnya kolaborasi, kerjasama dengan lintas instansi, termasuk pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memperluas jaringan sebagai dampak program wakaf uang.

“Untuk menjadi Wakif tidak harus kaya, dan untuk berwakaf tidak perlu menunggu tua, ayo berwakaf,” ungkap Cecep.

“Saya mengajak seluruh pihak dapat bekerja sama untuk memastikan kesuksesan gerakan wakaf uang ini, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pendidik dan tenaga kependidikan serta fasilitas pendidikan,” tambahnya.

Selain itu Cecep juga menuturkan agar launching wakaf uang dapat berjalan sukses dan menarik minat masyarakat untuk berpartisipasi.

“Program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan sosial di Kabupaten Tangerang,” harapnya.

Hadir memberikan materi sosialisasi gerakan wakaf uang Divisi Pembinaan Nadzir dan Pengelolaan Wakaf BWI Perwakilan Kabupaten Tangerang, Dr. Bahruddin. Dalam paparannya menjelaskan perbedaan wakaf uang dan wakaf melalui uang.

“Wakaf uang adalah mewakafkan uang berupa rupiah untuk dikelola secara produktif, jadi, objek wakaf di sini adalah uang yang harus diinvestasikan dan memberi manfaat bagi mawquf alaih (penerima manfaat).

Sementara wakaf melalui uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk dibelikan/dijadikan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak sesuai yang dikehendaki wakif atau program/proyek yang ditawarkan kepada wakif, baik untuk keperluan sosial maupun produktif/investasi,” jelas Bahruddin.

“Dijelaskan pula dalam menghimpun wakaf melalui uang, harus disebutkan peruntukannya misalnya untuk masjid atau untuk mini market. Khusus untuk tujuan produktif/investasi, disebutkan juga penyaluran keuntungannya atau penerima manfaatnya (mawquf alayh).

Dalam wakaf melalui uang, harta benda wakafnya adalah barang/benda yang dibeli atau diwujudkan dengan dana yang berasal dari wakaf melalui uang, yang harus dijaga kelestariannya, tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan,” jelas Bahruddin menutup pemaparannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *