Kolaborasi Seminar Nasional Keluarga Islam Bahas Solusi Perjanjian Perkawinan untuk Masyarakat Urban

Seminar Nasional Keluarga Islam Bahas Solusi Perjanjian Perkawinan untuk Masyarakat Urban
Seminar Nasional Keluarga Islam Bahas Solusi Perjanjian Perkawinan untuk Masyarakat Urban

Tangerang, TERBITHARIAN.COM — Seminar Nasional Keluarga Islam (SNoKI) Ke-1 pada Sabtu, 15 November 2025 telah terlaksana dengan lancar. Seminar yang mengusung tema “Perjanjian Perkawinan: Solusi Masyarakat Urban Community di Indonesia dalam Mengatasi Konflik Keluarga” ini menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar hukum keluarga dari berbagai institusi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara kolaborasi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang dengan STISNU Aceh. Seminar tersebut menghadirkan Dosen Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD), Ketua Institut Keislaman Tanah Negeri (IKTN) dosen STISNU Nusantara Tangerang.

Bacaan Lainnya

Acara tersebut dihadiri tiga pembicara utama. Pembicara pertama, Rachminawati, SH., MA., Ph.D, dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD), memaparkan materi bertajuk “Menata Keluarga Urban melalui Perjanjian Perkawinan: Sinergitas Hukum, Nilai, dan Pendidikan”. Ia menekankan pentingnya perjanjian perkawinan sebagai instrumen yang tidak hanya bernilai hukum, tetapi juga berperan besar dalam membangun kesadaran etik dan pendidikan keluarga di wilayah perkotaan.

Pembicara kedua, Dr. Afiq Budiawan, S.HI., M.HI, Ketua Institut Keislaman Tanah Negeri (IKTN), mengulas “Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam terkait Perjanjian Perkawinan di Indonesia”. Dalam paparan tersebut, ia menjelaskan bagaimana harmonisasi antara hukum nasional dan prinsip hukum Islam dapat memberi kepastian bagi pasangan suami istri dalam menghadapi dinamika sosial modern.

Adapun pembicara ketiga, Dul Jalil, MA dari STISNU Nusantara Tangerang, menyampaikan materi mengenai “Hukum Keluarga Islam di tengah Dinamika Sosial: Kajian Socio-Legal terhadap Fenomena Perkawinan Modern”. Ia menyoroti meningkatnya kompleksitas masalah keluarga di perkotaan, yang menurutnya membutuhkan pendekatan integratif berbasis kajian sosial dan hukum.

Ia mengungkapkan perubahan struktur sosial, seperti meningkatnya pernikahan usia matang, meningkatnya jumlah ibu bekerja, serta peran ekonomi ganda dalam rumah tangga. Menurutnya, perubahan tersebut harus diantisipasi dengan pendekatan socio-legal yang mengakui perubahan budaya, sekaligus berlandaskan nilai-nilai Islam yang moderat.

Dul Jalil menegaskan bahwa perjanjian perkawinan dapat menjadi instrumen adaptif, terutama bagi pasangan muda yang hidup dalam lingkungan urbanisasi pesat.

Seminar ini dipandu oleh moderator Dr. Emi Yasir, Lc., M.Ag, dan terbuka untuk umum tanpa biaya registrasi. Peserta juga memperoleh sertifikat dan kesempatan berdiskusi langsung dengan para narasumber.

Penyelenggaraan SNoKI Ke-1 ini diharapkan menjadi forum akademik yang memberikan kontribusi nyata terhadap pemahaman publik mengenai urgensi perjanjian perkawinan dalam membangun keluarga harmonis, terutama di tengah tantangan masyarakat urban Indonesia.

Melalui seminar ini, STISNU berharap masyarakat, terutama pasangan muda urban, semakin memahami pentingnya literasi pernikahan, hak dan kewajiban suami-istri, serta mekanisme penyelesaian konflik berbasis hukum syariah dan nasional.

Dengan meningkatnya isu-isu keluarga di kawasan perkotaan, seminar nasional ini diharapkan menjadi rujukan intelektual dan praktis dalam membentuk keluarga yang kuat secara struktural, adil secara hukum, dan harmonis secara spiritual.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *