Meminimalisir Kenakalan Remaja dari Tindakan Kriminal dan Media Sosial dalam UU Perlindungan Anak, Dosen STISNU – FGB Adakan Edukasi Hukum Dini

Tangerang, TERBITHARIAN.COM – Kenakalan remaja di era digital sulit untuk dibendung jika tidak diberikan edukasi dini terkait penggunaan medsos dan internet secara dini. Maraknya pelanggaran hukum yang dilakukan kalangan remaja disebabkan ketidaktahuan dan kurangnya edukasi terkait hukum di kalangan remaja.

Kondisi itu menginisiasi Forum Gajah Mada Banten, Forum RW se-Desa Sukamantri dan STISNU NUSANTARA mengadakan pengabdian kepada masyarakat berupa edukasi hukum.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengenalan hukum kepada para generasi muda. Karena slogan negara indonesia itu kan negara hukum, jangan sampai anak mudanya tidak mengerti hukum. Harapannya yang melanggar hukum berkurang,” demikian disampaikan ketua RW 12 Riyanto dalam sambutannya dalam kegiatan Edukasi Hukum jilid kedua, pada hari Minggu (2/1) Malam di Balai RW 12 Perumahan Taman Buah, Desa Sukamantri Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Ia melanjutkan. Di RW 12 Taman Buah ada sekitar 1300 anak remaja. Yang masing-masing mereka mempunyai problematika sosial yang berbeda-beda.

“Di RW ini ada 1300-an jiwa remaja. Tapi yang kita undanga hanya sebagiannya saja. Kegiatan ini bekerjasama dengan Forum Gajah Mada Banten, Kampus STISNU, dan media Terbit Harian,” terangnya.

Revitalisasi Akhlak

Dosen STISNU Nusantara Yasir menjelaskan remaja merupakan masa melewati masa anak-anak tapi belum masuk dewasa.
Kenakalan remaja merupakan penyimpangan dari norma-norma yang berlaku.

“Remaja itu fase setelah anak-anak, tapi belum masuk usia dewasa. Banyak faktor yang menyebabkan kenakalan remaja, faktor sosial, faktor keluarga dan sebagainya,” ujar Founder Yasir Intan Law Firm & Partner.

Ia mengajak kepada para remaja agar fokus pada pencapaian belajar dan cita-citanya.
Lalu jangan pernah menyalahkan keadaan. Makanya harus terus bersyukur kepada Allah Swt.

“Agar kalian tidak terbawa hal-hal negatif, kalian harus fokus pada pencapaian, jangan menyalahkan keadaan dan syukur kepada Allah swt,” tegasnya.

Yasir menerangkan bahwa hukum itu berawal dari nilai-nilai dan etika. Dari situ menjadi norma/ kaidah, lalu menjadi asas.
Makanya antara hukum dan etika, yang harus didahulukan adalah etika.

“Hukum itu dati etika. Dari etika menjadi asas. Mana yang lebih tinggi antara etika dan hukum? Lebih dahulukan etika dulu,” jelasnya.

Menurut Ahmad Suhendra, terkait meminimalisir kenakalan remaja harus dimulai dari keluarga, sekolah dan lingkungannya. Selain itu perlu ada revitalisasi pendidikan akhlak.

“Keluarga menjadi pondasi awal dalam membendung kenakalan remaja. Makanya keluarga harus memberikan penguatan pendidikan akhlak dalam keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat,” terangnya.

Hukum Mengikuti Perkembangan Zaman

Selain itu Dosen Esa Unggul Andhyka menjelaskan, hukum itu dibuat untuk ketertiban, bukan untuk patuh pada seseorang. Saat ini, kita masuk era digitalisasi. Hukum juga mengikuti perkembangan tersebut. Indonesia menjadi salah satu 10 negera terbanhak pengguna gadget.

“Hukum dibuat agar manusia tertib. Hukum berjalan secara dialogis mengikuti perkembangan, terutama dalam perkembangan era digital,” terangnya.

“Generasi Z lebih suka pada melihat youtube, medsos dan main game online. Gen Z ini satu langkah lebih baik dan cepat dalam masalah dunia digital.
Ada dua kategori anak disebut anak nakal, yaitu Status offender dan juvenile delinquency. Yang pertama kenakalan yang tidak dapat dipidana, sedangkan yang kedua dapat menyebabkan seoran anak dipidana,” lanjutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *