PCNU Kabupaten Tangerang Kecam Tayangan “Expose Uncensored” di Trans7, Nilai Merendahkan Kiai dan Pesantren

Tangerang, TERBITHARIAN.COM  – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tangerang mengeluarkan pernyataan sikap resmi menanggapi tayangan program “Expose Uncensored” di stasiun televisi Trans7 yang disiarkan pada 13 Oktober 2025. Dalam pernyataan tersebut, PCNU Kabupaten Tangerang mengecam keras isi tayangan yang dinilai menyudutkan, merendahkan, dan menghina martabat kiai, santri, serta seluruh pondok pesantren di Indonesia.

Pj. Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Tangerang, H. Makhmud Jumhur, menyampaikan bahwa tayangan tersebut telah melukai perasaan umat Islam, khususnya warga Nahdlatul Ulama, serta tidak mencerminkan nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jama’ah yang menjunjung tinggi adab dan kehormatan terhadap para ulama dan lembaga pesantren.

“Kami menilai tayangan itu telah melewati batas etika penyiaran. Kiai dan santri adalah penjaga moral bangsa, bukan objek yang pantas dijadikan bahan eksploitasi media,” tegas dr. H. Makhmud Jumhur.

Dalam surat pernyataannya, PCNU Kabupaten Tangerang menuntut pihak Trans7 agar segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada kiai, santri, dan pondok pesantren se-Indonesia, baik melalui media televisi maupun media digital nasional.

Selain itu, PCNU juga meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika penyiaran dalam program tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, PCNU mengimbau seluruh warga NU, santri, dan masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas serta tidak terprovokasi oleh tayangan yang dapat memecah belah umat. Aspirasi dan kritik diharapkan disampaikan melalui cara-cara konstitusional dengan menjunjung tinggi akhlaqul karimah.

Dalam poin kelima pernyataan tersebut, PCNU Kabupaten Tangerang menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila dalam waktu 1×24 jam pihak Trans7 tidak memberikan klarifikasi, permohonan maaf, maupun tindakan korektif atas tayangan tersebut.

Sekretaris PCNU Kabupaten Tangerang, H. Muhammad Qustulani, menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kultural untuk menjaga marwah ulama dan kehormatan pesantren sebagai bagian dari tradisi Islam Nusantara.

“PCNU akan terus mengawal marwah dan kehormatan ulama serta pesantren dari segala bentuk penghinaan, baik di ruang publik maupun media,” ujar Gus Fani, sapaannya.

Pernyataan resmi ini ditandatangani langsung oleh Ketua Tanfidziyah dan Sekretaris PCNU Kabupaten Tangerang, serta dibubuhi stempel resmi organisasi pada tanggal 13 Oktober 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *