Perda LKM Berbasis Syariah, STISNU Apresiasi Pemerintah Daerah

Tangerang,  TERBITHARIAN.COM – Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang atas langkah konkret memperkuat Peraturan Daerah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja yang berbasis syariah, sebagai jawaban nyata atas problematika keuangan masyarakat kecil. Senin, 21 Juli 2025.

Ketua STISNU Nusantara Tangerang, H. Muhamad Qustulani, menegaskan bahwa penetapan perubahan Raperda Nomor 8 Tahun 2019 ini menjadi angin segar untuk menghadirkan instrumen keuangan mikro yang adil, transparan, sesuai prinsip syariah, dan benar-benar berpihak pada rakyat kecil, khususnya guru ngaji, santri, dan warga kampung yang selama ini kerap terjerat praktik Bank Keliling (Bangke).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang terus berupaya mencari solusi nyata untuk problematika di masyarakat. Kebijakan ini adalah ejawantah dari visi-misi Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat, dan Sejahtera. Inilah wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat,” ujar Qustulani.

STISNU menegaskan komitmennya untuk bersinergi mendampingi LKM Artha Kerta Raharja agar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bawah. STISNU siap terlibat melalui program edukasi, literasi keuangan syariah, riset, hingga fungsi kontrol sosial, agar pengelolaan LKM berlangsung transparan, akuntabel, dan profesional.

“STISNU memiliki SDM yang mumpuni dosen, praktisi, peneliti, dan jaringan pemberdayaan yang siap turun mendampingi di lapangan agar LKM benar-benar efektif, tepat sasaran, dan sesuai prinsip syariah,” tambahnya.

Qustulani, yang juga menjabat Sekretaris PCNU Kabupaten Tangerang, berharap LKM berbasis syariah ini menjadi rumah besar pemberdayaan bersama, yang membantu para guru ngaji, mendampingi keluarga miskin agar tidak jatuh ke rentenir, dan membuka akses permodalan usaha mikro bagi warga kampung dan desa.

Lebih lanjutnya Qustulani “Jangan sampai LKM hanya sekadar formalitas. Ini harus jadi solusi nyata untuk menghadirkan keadilan ekonomi yang mendukung tercapainya Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat, dan Sejahtera,” pungkasnya.

STISNU Nusantara Tangerang mengajak seluruh warga Nahdliyin dan elemen masyarakat Kabupaten Tangerang untuk mendukung penguatan Perda LKM berbasis syariah ini. Sinergi lintas kelembagaan diyakini akan mempercepat terwujudnya keadilan ekonomi yang maslahat, berkeadilan, dan membawa keberkahan bagi umat di Kabupaten Tangerang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *