TERBITHARIAN.COM – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mempertanyakan apakah gaji guru dan dosen harus sepenuhnya dibiayai negara atau perlu ada “partisipasi masyarakat” bukan sekadar soal teknis anggaran. Pernyataan ini mencerminkan cara pandang kapitalistik yang melihat pendidikan sebagai beban biaya, bukan hak warga negara. Guru dan dosen pun diposisikan sekadar sebagai faktor produksi, bukan pilar utama dalam mencerdaskan bangsa.
Tak heran jika pernyataan tersebut menuai respons luas dari masyarakat. Banyak yang menilai Sri Mulyani kurang peka terhadap realitas para pendidik yang selama ini digaji rendah. Lebih dari itu, pernyataan tersebut bermasalah secara prinsip, karena menempatkan kesejahteraan guru dan dosen dalam kerangka “beban” negara, bukan sebagai kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi.
Padahal, semangat konstitusi sangat jelas. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Sementara itu, Pembukaan UUD 1945 menempatkan “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai tujuan utama negara. Guru dan dosen, sebagai ujung tombak pencerdasan, seharusnya dimuliakan dan dijamin kesejahteraannya, bukan justru dinegosiasikan di atas neraca untung-rugi keuangan negara.
Negara wajib membiayai pendidikan nasional, sehingga wacana “patungan” publik untuk menggaji pendidik justru menyalahi mandat dasar negara.
Masalah ini bukan baru kali ini muncul. Pada 2018, isu besarnya anggaran sertifikasi guru juga sempat menjadi sorotan. Lalu pada 2024, muncul wacana skema baru dalam menghitung porsi 20 persen anggaran pendidikan dari sisi pendapatan, bukan belanja.
Pola pikirnya tetap sama, pendidikan dipandang sebagai pos yang harus dihemat, dibandingkan sektor lain yang dianggap lebih produktif secara ekonomi. Di sinilah kapitalisme menunjukkan wajah aslinya, mengutamakan alokasi anggaran pada sektor yang cepat memberi keuntungan, bukan pada investasi sosial jangka panjang yang menjadi fondasi peradaban.
Ketika pemerintah membuka wacana pembiayaan gaji guru oleh masyarakat atau pihak luar, negara hanya berperan sebagai regulator. Akibatnya, biaya pendidikan dibebankan pada masyarakat dan pengelola sekolah. Yang tumbuh adalah komersialisasi pendidikan dan kesenjangan akses, seperti yang sedang terjadi di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH). Pendidikan pun semakin jauh dari semangat keadilan sosial.
Selain wacana pembiayaan gaji guru dan dosen, kita juga bisa melihat kebijakan lain yang disebut-sebut sebagai “kado manis” bagi guru. Pemerintah mengumumkan alokasi Rp81,6 triliun untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN pada 2025, dengan tambahan satu kali gaji pokok untuk ASN dan peningkatan tunjangan profesi guru non-ASN menjadi Rp2 juta. Namun, jika dicermati, kenaikan efektif bagi guru non-ASN yang lulus PPG hanya sekitar Rp500 ribu karena sebelumnya sudah mendapat Rp1,5 juta. Syarat 24 jam mengajar pun membuat banyak guru tidak benar-benar menikmati kenaikan tersebut.
Di banyak daerah, akses ke sekolah masih terhambat oleh jalan dan transportasi publik yang buruk, gedung sekolah yang reot, serta fasilitas belajar yang minim. Negara pun tampak absen sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan pendidikan. Membiarkan pendidikan bergantung pada kemampuan masyarakat hanya akan mempertegas wajah kapitalis di dunia pendidikan.
Padahal, dalam hal pendidikan, negara seharusnya bukan hanya menjadi regulator, melainkan penanggung jawab utama yang mengalokasikan pembiayaan dari kas publik. Sumber-sumber keuangan negara harus dirancang untuk memastikan layanan dasar pendidikan terpenuhi bagi seluruh rakyat.
Pelajaran dari sini sederhana namun sangat penting. Menggaji guru dan dosen bukanlah kemurahan hati fiskal, apalagi beban yang harus “diuruni” masyarakat, melainkan konsekuensi logis dari amanat konstitusi dan cita-cita bernegara. Indonesia tidak kekurangan narasi besar tentang pentingnya pendidikan, yang kurang adalah keberanian untuk memutus logika kapitalistik yang menghitung gaji pendidik sebagai ongkos produksi sehingga harus segera mendapatkan untung.
Karena itu, alih-alih mempertanyakan apakah negara sanggup mebiayai gaji guru dan dosen, pertanyaan yang lebih tepat adalah beranikah kita menepati janji konstitusi? Selama guru dan dosen masih dihitung sebagai beban, bukan sebagai pilar, maka “ guru mencerdaskan kehidupan bangsa” akan tetap menjadi slogan yang hampa makna. Sudah saatnya negara berhenti menghitung untung-rugi dalam urusan pendidikan.
Dikutip dari https://m.kumparan.com/mailizar-mailizar/wajah-kelam-kapitalisme-memandang-guru-sebagai-beban-negara-25gDW3jl4Op/full