KKM STISNU Kelompok I Menggelar Seminar Hukum Tentang Agraria di Desa Tegal Kunir Lor

Tangerang,  TERBITHARIAN.COMKelompok I Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara menggelar seminar hukum dengan tema agraria di Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program pengabdian masyarakat yang dilaksanakan sejak awal Agustus 2025. Sabtu, 16 Agustus 2025.

Seminar yang berlangsung di Aula Desa Tegal Kunir Lor pada hari Sabtu (16/8) ini mengangkat tema “Bolehkah Pemerintah Mengambil Hak Tanah Kami/Kami Boleh Mengakui Tanah yang Kami Tempati.”

Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta puluhan warga desa yang antusias mengikuti jalannya acara.

Narasumber utama dalam seminar ini adalah Dr. Andhyka Muchtar, S.H, M.Kn. seorang Notaris dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Tangerang. Dalam paparannya, beliau menjelaskan pentingnya masyarakat memahami dasar-dasar hukum pertanahan agar tidak menjadi korban dalam konflik agraria yang kerap terjadi di daerah perdesaan.

“Tanah bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga soal keadilan dan hak hidup masyarakat. Jika masyarakat tidak memahami hak-haknya, maka akan sangat mudah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Dr. Andhyka Muchtar dalam sesi tanya jawab.menekankan

Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya legalitas tanah dan pemahaman masyarakat terhadap hak atas tanah.

“Banyak sengketa tanah terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum agraria. Edukasi seperti ini sangat penting agar warga bisa melindungi hak mereka,” tutupnya Dr. Andhyka.

Ketua KKM Kelompok I, Fitri Yanah, mengatakan bahwa seminar ini diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap persoalan riil yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait legalitas tanah dan potensi konflik agraria yang masih sering terjadi di wilayah perdesaan.

“Terima kasih Kepada Kades MH Kipang, teman-teman KKM Desa Tegal Kunir Lor dan para pihak yang telah membantu mensukseskan acara pada hari ini. Semoga Dengan adanya seminar ini masyarakat khususnya warga Desa Tegal Kunir Lor melek literasi terkait hukum agraria. Dan saya terimakasih atas dedikasinya temen-temen KKM, yang telah Memberikan waktu dan tenaganya,” ujar Fitri.

Kepala Desa Tegal Kunir Lor, MH Kipang, menyambut baik kegiatan yang diinisiasi oleh mahasiswa KKM STISNU ini. Ia mengapresiasi kehadiran mahasiswa yang tidak hanya turun langsung ke lapangan, tetapi juga memberikan edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya berharap kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya. Acara ini sangat penting karena program membuka cakrawala hukum supaya masyarakat bisa mengerti tentang pemahaman tentang hukum agraria. Karena masyarakat sangat membutuhkan informasi dan pengetahuan seperti ini,” tuturnya MH Kipang.

“Pematerinya sangat bagus-bagus semua dalam pemaparannya gampang dimengerti dan dipahami. Semoga dilain waktu bisa bersama-sama membuka cakrawala hukum di desa kami, karena khoirunnas anfauhum linnas sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain,” tutupnya MH Kipang.

Kegiatan seminar ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara warga dan narasumber, di mana beberapa warga menyampaikan permasalahan yang mereka alami terkait batas tanah dan sertifikat. Panitia seminar juga membagikan brosur kampus STISNU Nusantara Tangerang.

Melalui kegiatan ini, KKM STISNU berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa, khususnya dalam isu strategis seperti agraria. Kegiatan disambut positif oleh warga dan perangkat desa. Masyarakat Desa Tegal Kunir Lor, berharap kegiatan serupa bisa terus diadakan setiap tahunnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *