Tragedi di Balik Toga: Mengapa Pemerasan WNA oleh Jaksa Adalah “Lampu Merah” bagi Investasi?

TERBITHARIAN.COM – Kabar mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang beserta dua jaksa Kejati Banten bukan sekadar berita kriminal biasa. Ini adalah sebuah tragedi institusional.

​Ketika aparat yang mengenakan toga hijau simbol keadilan justru menggunakan kekuasaannya untuk memeras warga negara asing (WNA) hingga hampir satu miliar rupiah, kita sedang menyaksikan rusaknya fondasi kepercayaan publik dan internasional.

Preseden Buruk bagi Kepastian Hukum

​Kasus pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan senilai Rp941 juta ini mengirimkan sinyal berbahaya ke luar negeri. Bagi investor asing, kepastian hukum adalah “mata uang” yang lebih berharga daripada sekadar insentif pajak atau kemudahan birokrasi.

​Jika seorang ekspatriat atau tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja secara legal dapat dijadikan “sapi perah” oleh oknum jaksa, maka jargon “Indonesia Ramah Investasi” akan terdengar seperti pepesan kosong. Investor tidak hanya takut pada fluktuasi pasar, tetapi kini mereka dihantui ketakutan harus mengalokasikan “biaya tak terduga” untuk menghadapi oknum penegak hukum yang nakal.

Sinergi atau Pelimpahan Tanggung Jawab?

​Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil OTT ini kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) memicu perdebatan di ruang publik. Di satu sisi, ini adalah bentuk sinergi dan kepercayaan antarlembaga yang patut diapresiasi. Namun di sisi lain, publik bertanya-tanya: Mampukah Kejaksaan bersikap objektif dan “galak” terhadap darah dagingnya sendiri?

​Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan saat ini memang sedang gencar membangun citra positif melalui pengungkapan kasus korupsi kakap. Namun, skandal di Tangerang ini adalah ujian sesungguhnya bagi pengawasan internal (Wasbin). Menghukum bawahan seringkali jauh lebih sulit daripada menyeret koruptor dari lembaga lain, namun itulah satu-satunya cara untuk memulihkan martabat institusi.

Urgensi Reformasi di Level Operasional

​Seringkali, reformasi birokrasi hanya terlihat manis di level pimpinan pusat, namun masih menyisakan celah di level operasional daerah. Jabatan Kasi Pidum atau Jaksa di Kejaksaan Tinggi memiliki kewenangan diskresi yang besar dalam menentukan nasib sebuah perkara.

​Tanpa sistem pengawasan digital yang ketat dan perlindungan bagi whistleblower (pelapor pelanggaran), ruang-ruang gelap pemerasan akan tetap ada, siap memangsa siapa saja yang dianggap lemah atau asing.

Kesimpulan

​Kita tidak boleh hanya terpaku pada angka nominal Rp941 juta. Kerugian yang jauh lebih besar adalah hilangnya rasa aman bagi warga asing yang ingin berkontribusi pada ekonomi kita, serta runtuhnya moralitas penegakan hukum di mata dunia.

​Kejagung harus memberikan sanksi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pidana maksimal. Publik dan komunitas internasional—sedang memegang teropong, mengawasi apakah “sinergi” ini akan berakhir dengan sanksi tegas atau sekadar formalitas belaka.

​Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tapi ia harus tetap tajam meski harus memotong tangannya sendiri yang sudah terinfeksi korupsi.

​Konten ini merupakan opini redaksi dan ditujukan untuk memicu diskusi publik yang konstruktif.

Skandal besar pecah di Tangerang! Tiga oknum Jaksa diduga memeras WNA hingga Rp941 juta. Apakah ini akhir dari kepastian hukum bagi investor asing di Indonesia? Simak ulasan tajam kami mengenai “Tragedi di Balik Toga.”

Oleh: Redaksi Jurnal Hukum & Bisnis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *