Aliansi Pemuda Toleransi Beragama Laporkan Dugaan Pembubaran Ibadah GKPI ke Polresta Tangerang

TANGERANG, TERBITHARIAN.COM — Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama menempuh jalur hukum terkait dugaan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Polresta Tangerang pada Selasa (22/9/2026) dengan LP Nomor: LP/B/1017/IX/2026/SPKT.SAT REKSRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, agar dugaan tindakan intimidasi, ancaman kekerasan, serta penggunaan senjata tajam dalam peristiwa tersebut dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selasa, 22 September 2026.

Peristiwa dugaan pembubaran ibadah terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB ketika jemaat sedang melaksanakan kegiatan ibadah. Sejumlah warga mendatangi lokasi dan meminta kegiatan tersebut dihentikan. Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang pria yang diduga membawa senjata tajam.

Koordinator Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama, Aditya Nugeraha, mengatakan laporan tersebut merupakan langkah untuk memastikan penyelesaian persoalan dilakukan melalui mekanisme hukum.

“Kami meminta kepolisian memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara objektif berdasarkan keterangan saksi, rekaman video, dan bukti lainnya. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ujar Aditya.

Menurut Aliansi, persoalan administratif terkait rumah ibadah tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman kekerasan, maupun pembubaran paksa terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah. Penyelesaian persoalan administrasi, kata mereka, harus dilakukan melalui jalur pemerintahan dan hukum.

Aliansi meminta penyidik memeriksa seluruh pihak terkait, mengumpulkan bukti, serta mendalami dugaan tindakan yang terjadi di Rumah Doa GKPI. Aliansi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menentukan seseorang bersalah maupun menetapkan pasal pidana, karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Kami hanya menyampaikan dugaan peristiwa dan bukti yang kami miliki. Apakah terdapat unsur tindak pidana, termasuk ancaman kekerasan atau penggunaan senjata tajam, sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan,” jelas Aditya.

Aliansi menyebut dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

“Persoalan rumah ibadah harus diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan melalui tekanan massa atau tindakan kekerasan,” tambahnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama yang terdiri dari organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan masyarakat sipil juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil peran dalam penyelesaian persoalan administratif rumah ibadah secara transparan dan adil.

Aliansi menegaskan bahwa keberagaman organisasi yang tergabung merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga kebebasan beragama dan memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum.

“Kami ingin menunjukkan bahwa persoalan toleransi dan kebebasan beragama harus diselesaikan melalui hukum. Kerukunan tidak dapat dibangun dengan rasa takut, tetapi melalui penghormatan terhadap hak setiap warga negara,” pungkas Aditya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *