Dari Disertasi Menuju Pengabdian, Afif Rachmat Hidayat Tawarkan Rekonstruksi Penegakan Hukum Kejahatan Identitas Online untuk mewujudkan kepastian hukum

Jakarta, TERBITHARIAN.COM | Afif Rachmat Hidayat menjalani Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Universitas Jayabaya, Jakarta, Senin (2/11/2026). Dalam sidang promosi tersebut, Afif mengangkat disertasi berjudul “Rekonstruksi Penegakan Hukum Pelaku Penyalahgunaan Identitas Orang Lain Secara Online untuk Mewujudkan Kepastian Hukum.”

Dr. Afif Rachmat Hidayat, SH,. MH. bersama Istri tercinta Novy Septiana Damayanti, S.H., M.H.

Penelitian tersebut mengangkat persoalan krusial di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, khususnya maraknya penyalahgunaan identitas orang lain melalui platform online yang berpotensi merugikan masyarakat, baik secara materiil maupun immateriil.

Sidang promosi doktor yang berlangsung di Lantai V Gedung Rektorat Universitas Jayabaya tersebut menjadi momentum akademik penting bagi Afif dalam menyampaikan hasil penelitian sekaligus menawarkan gagasan pembaruan sistem penegakan hukum terhadap kejahatan penyalahgunaan identitas digital.

Dalam disertasinya, Afif menyoroti bahwa identitas seseorang di era digital bukan lagi sebatas nama yang tercantum dalam dokumen kependudukan. Identitas telah menjadi bagian penting dalam berbagai aktivitas kehidupan, mulai dari akses layanan perbankan, pendidikan, transaksi elektronik, hingga reputasi dan kehormatan seseorang.

Namun, perkembangan kejahatan digital dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem penegakan hukum yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum secara optimal bagi masyarakat. Korban penyalahgunaan identitas digital tidak jarang mengalami kerugian finansial, pencemaran nama baik, hingga dampak sosial yang berkepanjangan. Sementara itu, pelaku dapat memanfaatkan celah regulasi dan tantangan pembuktian dalam penanganan perkara berbasis teknologi informasi.

Melalui penelitian tersebut, Afif menawarkan rekonstruksi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada tindakan represif atau penindakan setelah terjadinya kejahatan, tetapi juga mengedepankan pendekatan preventif, progresif, dan berkeadilan. Menurutnya, sistem hukum harus mampu memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat sekaligus memastikan adanya kepastian hukum dalam menghadapi berbagai bentuk penyalahgunaan identitas di ruang digital.

Apresiasi kepada Promotor dan KeluargaDalam kesempatan tersebut, Afif menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses pendidikan dan penelitian disertasinya.

Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada Promotor, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.H., serta Ko-Promotor, Dr. Kristiawanto, S.H., M.H., yang telah memberikan arahan, bimbingan, serta kontribusi pemikiran dalam penyelesaian penelitian tersebut.

Afif juga menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih kepada istri tercinta, Novy Septiana Damayanti, S.H., M.H., yang senantiasa memberikan dukungan, doa, dan semangat selama perjalanan akademiknya. Baginya, pencapaian akademik tersebut bukan semata-mata hasil perjuangan pribadi, melainkan juga buah dari dukungan keluarga, bimbingan para guru, serta kontribusi berbagai pihak yang turut mengiringi proses pendidikan hingga tahap promosi doktor.

Berharap Menjadi Sumbangsih bagi Pembaruan Hukum Digital Afif berharap hasil penelitian disertasinya dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, dan kalangan akademisi dalam membangun sistem hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan kejahatan digital. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban penyalahgunaan identitas secara online.

Menurut Afif, hukum tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi. Sebaliknya, hukum harus mampu hadir sebagai instrumen perlindungan yang memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian bagi setiap warga negara. Ia juga berharap ilmu yang diperoleh selama menempuh pendidikan doktoral tidak hanya berhenti dalam bentuk karya ilmiah, tetapi dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi kehidupan masyarakat.

Afif memanjatkan doa agar ilmu yang diperolehnya menjadi ilmu yang bermanfaat dan berkah, serta menjadi amal jariyah bagi dirinya, keluarga, para guru, dan almamater Universitas Jayabaya. Gelar Doktor Bukan Akhir, Melainkan Awal PengabdianLebih jauh, Afif menegaskan bahwa gelar doktor bukanlah akhir dari perjalanan akademik, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar sebagai ilmuwan sekaligus praktisi hukum.

Ia berkomitmen mengabdikan ilmu yang diperolehnya melalui tiga langkah konkret. Pertama, edukasi, yakni meningkatkan literasi hukum digital masyarakat agar memiliki pemahaman yang memadai mengenai perlindungan identitas pribadi dan mampu menghindari berbagai modus kejahatan digital. Kedua, advokasi, yaitu memberikan perhatian dan bantuan kepada masyarakat, khususnya kelompok kecil dan rentan yang menjadi korban penyalahgunaan identitas digital, termasuk mereka yang belum memahami mekanisme pelaporan dan upaya hukum yang dapat ditempuh. Ketiga, rekomendasi kebijakan, yakni terus mendorong agar hasil penelitian dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembaruan regulasi, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan mengenai pelindungan data pribadi.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual Afif untuk memastikan bahwa ilmu hukum tidak hanya berkembang dalam ruang akademik, tetapi juga memberikan solusi terhadap persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

Menutup penyampaiannya, Afif memohon doa dan restu dari seluruh pihak agar dapat menjaga integritas keilmuan serta mengemban gelar doktor dengan penuh tanggung jawab dan amanah.

Sidang promosi doktor ini sekaligus menjadi penanda komitmen Afif Rachmat Hidayat untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di era transformasi digital. Baginya, gelar doktor bukan sekadar pencapaian akademik, melainkan amanah untuk mengabdikan ilmu, memperjuangkan keadilan, dan menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat di ruang digital.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *