Ada Dugaan Pungli Dana TPG di Kota Tangerang, GMT Desak Pelaku Ditindak Tegas

TANGERANG, TERBITHARIAN.COM | Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT) menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Kelompok Kerja Guru (KKG) di Kota Tangerang. KKG yang selama ini dikenal sebagai mitra strategis dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang, diduga justru menjadi wadah praktik yang mencederai dunia pendidikan, pada Senin, 13 April 2026.

Koordinator Aksi, Aditya Nugraha mengatakan dalam orasinya bahwa sebagai mitra strategis, KKG seharusnya berperan dalam meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru.

“Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab dalam fungsi pengawasan, pembinaan, serta penegakan aturan terhadap seluruh aktivitas pendidikan, termasuk yang berkaitan dengan organisasi profesi guru,” ujar Aditya dalam orasinya, Senin (13/4/2026).

Aditya menegaskan bahwa dunia pendidikan harus bersih dari praktik-praktik korupsi meski sekecil apapun nominalnya.

“Guru sebagai garda terdepan pendidikan tidak boleh menjadi korban dari sistem yang seharusnya melindungi dan menyejahterakan mereka,” tambah Aditya.

Senada dengan Koorlap, Orator lainnya, Ateng menegaskan bahwa tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak normatif guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas dan sertifikasi yang dimiliki. TPG diberikan oleh negara melalui mekanisme yang telah diatur secara resmi dan tidak boleh disertai pungutan dalam bentuk apapun.

“Namun, dalam praktik di lapangan, muncul dugaan kuat adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) di Kota Tangerang terhadap guru penerima TPG. Pungutan ini diduga dilakukan dengan dalih administrasi, koordinasi, atau biaya lainnya yang tidak memiliki dasar hukum,” ujar Ateng dalam orasinya.

Menurut Ateng Praktik ini jelas mencederai prinsip keadilan, profesionalitas, serta integritas dunia pendidikan, sekaligus menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada tindak pidana.

Tuntutan Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT):

Adapun Tuntutan dalam Aksi tersebut sebagai berikut:
1. Menuntut Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk menginvestigasi segala bentuk dugaan praktik pungli di lingkungan masing-masing.
2. Meminta Kemenag dan Dinas Pendidikan untuk membubarkan KKG dan MGMP yang diduga kuat dijadikan sebagai wadah pungli dengan dalih uang kebersamaan ataupun kas organisasi.
3. Mendorong Kemenag dan Dinas Pendidikan untuk memberikan teladan sebagai institusi pendidik yang menjunjung tinggi integritas.
4. Meminta Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mengusut tuntas dugaan pungli yang merugikan para guru.
5. Meminta Kejaksaan Negeri Tangerang untuk memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan, Kepala Kemenag, dan Kasi PAIS atas dugaan keterlibatan maupun pembiaran praktik pungli.
6. Menuntut Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan dan Kasi PAIS Kemenag Kota Tangerang untuk mundur dari jabatannya karena dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap KKG maupun MGMP.

Menutup aksi, Aditya dengan tegas mengatakan GMT akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan nyata dari pihak berwenang.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dugaan ini benar, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.” (*)

Sumber (Ervin, PUSATBERITA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *