BWI Perwakilan Kabupaten Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan Nadzir

Tangerang, TERBITHARIAN.com – Untuk meningkatkan kualitas peran Nadzhir,  Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Tangerang, bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Nazhir dengan mengusung tema “Meningkatkan Profesionalisme dan kemandirian Nazhir Dalam Mengelola Dan Mengembangkan Aset Wakaf” kegiatan ini dibagi kedalam empat claster.

Ketua BWI Perwakilan Kabupaten Tangerang, Luki Lukman Fauzi dalam laporannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, atas kerjasama yang dilakukan dalam rangka pembinaan Nazhir kali ini, bahkan dalam UU perwakafan, mempunyai tempat yang sangat strategis dalam mengembangkan dan mengelola harta wakaf.

“Kita sebagai Nadzir perlu diketahui, masih banyak aset wakaf yang belum terkelola dengan baik. Ini menandakan perhatian kita terkait wakaf belum sebesar zakat dan shadaqah, padahal potensi zakat di Indonesia khususnya Kabupaten Tangerang memiliki potensi yang besar”, ujar pria yang biasa disapa Om Frank.

BWI Hadir pada kesempatan ini, bertujuan untuk melakukan sosialisasi terkait bagaimana pengelolaan aset wakaf, salah satunya melalui kegiatan ini, yakni pembinaan Nadzir, sebagai wujud kepedulian BWI kepada masyarakat.Tentunya kami mengharapkan dukungan dari pemerintah sebagai lembaga yang bisa berkolaborasi utamanya terkait pendanaan.

Om Frank mengatakan BWI sebagai lembaga pengelolaan dan pengembangan harta wakaf juga tidak bisa berbuat banyak jika tanpa kehadiran Nadzir, Mereka bukan saja menjaga, memelihara namun memproduktifkan hasil wakaf ini untuk membawa manfaat bagi masyarakat banyak.

Dijelaskannya, tugas Nazhir wakaf adalah mengadministrasi, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta membuat laporan secara berkala kepada BWI mengenai kegiatan perwakafan.
Ketua BWI juga berterima kasih atas kehadiran Para Camat, Kepala KUA yang ikut hadir pada kegiatan ini dimasing-masing cluster, juga kepada seluruh Nadzir yang tergabung dalam Forum Nadzir baik tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan yang hadir dalam pembinaan Nazhir kali ini.

Perlu diketahui bahwa BWI Perwakilan Kabupaten Tangerang telah membentuk Forum Nadzir Tingkat Kabupaten, Forum Nadzir Tingkat Kecamatan  dan Forum Nadzir Tingkat Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Tangerang.
Kegiatan dilaksanakan di masing-masing cluster yaitu cluster I terdiri dari 7 Kecamatan, cluster II 8 Kecamatan, cluster III 7 Kecamatan dan cluster IV 7 Kecamatan. Adapun peserta yang hadir adalah masing 2 orang Pengurus Forum Nadzir Kecamatan dan masing 2 orang Pengurus Forum Nadzir Tingkat Desa/Kelurahan se-Kabupaten Tangerang selama 2 hari yaitu dari tanggal 12-13 Desember 2024 yang lalu.

Sekretrais BWI Perwakilan Kabupaten Tangerang  Dr. Cecep Jaenudin menyampaikan bahwa wakaf mempunyai potensi yang luar biasa untuk pemberdayaan masyarakat diharapkan dengan pembinaan Nazir ini wakaf bisa terkelola dengan baik.

“Aset wakaf yang ada dapat dikembangkan secara produktif, mampu menggali dan memanfaatkan potensi yang terbesar di Kabupaten Tangerang,” ujar Cecep.
Selain itu, aset wakaf juga dapat menambah kekuatan kepada kita untuk menyelesaikan tanah wakaf yang masih terbengkalai. Menurutnya saat ini jumlah tanah wakaf yang bersertifikat jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan tanah wakaf yang masih belum bersertifikat.

“Saya sangat senang karena BWI Perwakilan Kabupaten Tangerang  sangat Sinergi dengan pemerintah Kabupaten Tangerang dan instansi terkait lainnya sehingga menghasilkan hal yang positif,” ucapnya.

Menurut Cecep wakaf ini merupakan amanah umat yang diharapkan bermanfaat untuk umat dan jangan sampai dibiarkan terlantar yang justru menjadi kerikil yang berpotensi pada permasalahan umat.

Ia berharap kita semua harus memetakan yang sudah bersertifikat dan mana yang masih abu-abu kita harus saling bantu membantu bahu-membahu dalam mensukseskan program badan wakaf Indonesia ke depan.

Kesempatan yang sama, Divisi Pembinaan Nadzir dan Pengelolaan Wakaf, Bahruddin  juga menyampaikan materi terkait Peran Nadzir dalam Pemberdayaan Wakaf. Ia menjelaskan dalam materinya terkait macam-macam Nazhir sebagaimana Undang undang Nomor 41 tahun 2004 ada 3 jenis, yaitu Nazhir perorangan, Nadzir Organisasi, dan Nadzir badan hukum.

”Bahruddin juga mengatakan BWI Perwakilan Kabupaten Tangerang akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder guna memberikan pemahaman terhadap tanah wakaf agar dapat diketahui mengenai pengelolaan tanah wakaf tersebut,” ucapnya.

Diakui Bahruddin, koordinasi yang dilakukan belum komprehensif, sehingga perlu pembinaan nadzir untuk pengelolaan tanah wakaf, sebab ada tanah wakaf yang sudah bersertifikat tetapi nazhir masih belum berfungsi, sehingga ke depan BWI Perwakilan Kabupaten Tangerang, Kemenag, BPN dapat berkolaborasi dalam melakukan pembinaan nazhir untuk mengetahui nazhir sudah berfungsi atau belum.

Melalui koordinasi yang akan dilakukan oleh BWI Perwakilan Kabupaten Tangerang, Kemenag dengan BPN insyaallah akan diperoleh data mengenai tanah wakaf di Kabupaten Tangerang, sehingga ini menjadi data untuk dilakukan tindak lanjut keberadaan tanah wakaf di Kabupaten Tangerang.

Ketua Forum Nadzir Tingkat Kabupaten Tangerang, H. Muhidin Abdul Kodir dalam laporannya, mengungkapkan bahwa potensi wakaf sangat besar jika dimanfaatkan dengan benar dan maksimal. Di sisi lain, wakaf juga bisa menimbulkan masalah jika tidak dikelola dengan benar dan profesional. Oleh sebab itu perlu dilakukan pembinaan, agar para nazhir lebih amanah profesional dan bertanggungjawab.

Kesempatan tersebut H. Muhidin juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Ketua BWI Perwakilan Kabupaten Tangerang, jajaran pengurus dan seluruh elemen terkait yang telah memprakarsai kegiatan pembinaan Nazhir hari ini.

Ia berharap pembinaan Nazhir ini bisa dijadikan sebagai ajang silaturahmi antar pengurus nazhir dan saling bertukar pengalaman bagaimana mengurus harta benda wakaf agar tidak bermasalah dan bisa memberikan manfaat untuk kesejahteraan umat.

“Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, terkhusus di Kabupaten Tangerang  saya meyakini, jika dikelola dengan baik harta benda wakaf itu bisa mendatangkan manfaat dan menjadi salah satu aktivitas pemberdayaan umat untuk kesejahteraan masyarakat”, ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua BWI Perwakilan Kabupaten Tangerang, H. Hariri  juga menyampaikan bahwa wakaf memiliki peran dan kekuatan ekonomi yang berpotensi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat secara umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah.

“Tanah wakaf merupakan harta benda yang mempunyai nilai kemanfaatan untuk kesejahteraan ummat. Sebagaimana tujuan wakaf yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi untuk kesejahteraan umat dan kepentingan ibadah,” tandasnya.

(Sumber Baba_Udin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *