FKUB Kabupaten Tangerang Mendukung Langkah Bupati dalam Menyelesaikan Persoalan Jemaat POUK Tesalonika, Teluk Naga

Tangerang, TERBITHARIAN.COM | Sekretaris FKUB Kabupaten Tangerang, Johannes Nur Wahyudi, menyampaikan bahwa persoalan Jemaat POUK Tesalonika telah muncul sejak akhir tahun 2023. Saat itu, Yayasan POUK Tesalonika berencana menggunakan gedung yayasan sebagai tempat ibadah. Sabtu, 4 April 2026.

Dalam audiensi dengan pengurus yayasan, Ketua FKUB Kabupaten Tangerang, KH Maski, memberikan arahan agar pengurus memproses permohonan penggunaan gedung sebagai tempat ibadah sementara. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 pada Bab V, dengan catatan bahwa gedung yayasan harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun hingga saat ini, proses pengurusan PBG tersebut belum selesai.

Pada Maret 2024, terjadi penolakan dari masyarakat terkait penggunaan gedung yayasan karena belum memiliki PBG. Pemerintah Kabupaten Tangerang kemudian memfasilitasi jemaat dengan menyediakan aula gedung lama Kecamatan Teluk Naga sebagai tempat ibadah sementara, hingga PBG gedung yayasan terbit. Sejak saat itu, jemaat rutin melaksanakan ibadah mingguan di lokasi tersebut.

Persoalan kembali muncul ketika jemaat berkeinginan melaksanakan ibadah Natal dan Paskah di gedung yayasan dengan alasan aula yang disediakan belum memadai. Menanggapi hal tersebut, Camat Teluk Naga, Kurnia, melakukan berbagai pembenahan pada aula, termasuk penambahan fasilitas seperti AC dan perbaikan lainnya.

Bahkan pada perayaan Natal 2025, bersama pengurus FKUB, H. Baihaqi, staf kecamatan, serta tokoh masyarakat, dilakukan dekorasi aula agar lebih nyaman. Namun, fasilitas tersebut tidak digunakan. Jemaat tetap melaksanakan perayaan Natal di gedung yayasan, dengan pengamanan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP, dengan janji bahwa itu menjadi penggunaan terakhir hingga izin diperoleh.

Menanggapi berita viral di media sosial yang berjudul provokatif seperti “Negara Menista Jum’at Agung”, Johannes menyatakan bahwa pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut tidak memahami kondisi di Kabupaten Tangerang dan diduga berupaya memecah belah masyarakat yang selama ini hidup rukun dan damai.

Berdasarkan data FKUB, terdapat 357 gereja atau tempat ibadah umat Kristen Protestan serta 6 gereja dan kapel umat Katolik di Kabupaten Tangerang. Seluruhnya dapat melaksanakan ibadah Jum’at Agung dengan aman dan lancar.

Ia menegaskan bahwa penyegelan yang dilakukan pemerintah bukan terhadap kegiatan ibadah, melainkan terhadap gedung yayasan POUK Tesalonika yang belum memiliki PBG. Selain itu, sejak tahun 2024 pemerintah telah memberikan fasilitas ibadah bagi jemaat, dan penyegelan dilakukan setelah pelaksanaan ibadah Jum’at Agung.

Kunjungan Bupati Tangerang, Dandim, Kapolres, serta FKUB ke rumah Ketua Majelis Jemaat POUK Tesalonika, Balo Napitupulu, pada Sabtu, 4 April 2026, merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan solusi terbaik bagi masyarakat.

“Bupati telah menjalankan tugasnya dengan bijaksana dan memberikan jalan tengah. Hal ini menunjukkan kepemimpinan yang mampu menjaga kerukunan dan harmoni sosial di Kabupaten Tangerang, khususnya di Teluk Naga,” ujarnya.

Johannes juga menegaskan bahwa tidak ada pelarangan ibadah atau penutupan rumah ibadah terhadap umat mana pun, termasuk jemaat POUK Tesalonika. Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap memberikan pelayanan dan fasilitas kepada seluruh umat beragama.

Ia menilai dinamika yang terjadi lebih disebabkan oleh kurangnya komunikasi yang efektif dan keterbukaan sejak awal. Oleh karena itu, semua pihak diimbau untuk menjunjung kearifan lokal serta membangun komunikasi yang terbuka dan konstruktif.

Sebagai penutup, FKUB Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh hoaks yang tidak sesuai fakta di lapangan, serta tidak memperkeruh situasi.

“Permasalahan di Teluk Naga pada dasarnya berkaitan dengan komunikasi dan aspek administratif. Pemerintah telah memberikan berbagai opsi solusi yang adil bagi semua pihak,” tegasnya.

FKUB Kabupaten Tangerang juga mengajak masyarakat untuk patuh pada aturan dan mempercayai pemerintah daerah, karena setiap kebijakan diambil berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan bersama.

FKUB menyatakan dukungan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya kepada Bupati Maesyal Rasyid, dalam penyelesaian persoalan jemaat POUK Tesalonika.

Mari kita jaga kerukunan, keharmonisan, kondusivitas, keamanan, dan kesejahteraan di Kabupaten Tangerang.

Salam kerukunan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *