Ketua PC ISNU Kota Tangerang Kritik Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith, Desak Kapolres Mundur

Ketua PC ISNU Kota Tangerang, Asyik S.H.

Kota Tangerang, TERBITHARIAN.COM – Ketua PC ISNU Kota Tangerang, Asyik S.H., mengkritik keputusan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser, Rida. Menurut Asyik, keputusan tersebut sulit diterima akal sehat dan berpotensi mencederai proses hukum yang sedang berjalan.

Asyik menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia mengingatkan bahwa status sosial atau alasan lain tidak boleh menjadi penghalang bagi penerapan hukum yang adil.

“Semua orang sama di mata hukum. Status sosial, latar belakang, atau alasan lain tidak boleh menjadi pertimbangan yang menghalangi penerapan hukum yang adil,” ujar Asyik kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Lebih jauh, Asyik meminta agar Kapolres Polres Metro Tangerang Kota dievaluasi dan mundur dari jabatannya jika terbukti gagal menangani kasus ini secara serius dan sesuai ketentuan hukum.

ISNU Kota Tangerang juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah GP Ansor Kota Tangerang dan Banser dalam mengawal proses hukum serta memperjuangkan keadilan bagi korban.

“Semoga GP Ansor dan Banser terus berjuang dan mendapatkan kekuatan dari Allah SWT,” harap Asyik.

Dalam keterangan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Asyik menegaskan kembali bahwa penangguhan penahanan Bahar bin Smith tidak dapat dibenarkan.

“Kami mempertanyakan keputusan penangguhan penahanan ini dengan alasan apapun. Secara akal sehat, seseorang yang sudah jelas ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan seharusnya diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Asyik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *