Pelantikan LBH STISNU Tangerang dan Seminar Hukum: Transformasi Bantuan Hukum dalam Era KUHP dan KUHAP Baru

Tangerang, TERBITHARIAN.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) STISNU Nusantara Tangerang resmi dilantik bersamaan dengan pelaksanaan Seminar Hukum bertema “Transformasi Bantuan Hukum dalam Era KUHP dan KUHAP Baru: Tantangan dan Peran LBH”. Kegiatan ini diselenggarakan pada Selasa, 10 Februari 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Kampus STISNU Nusantara Tangerang.

Prosesi pelantikan kepengurusan LBH STISNU Tangerang dipimpin langsung oleh Dr. Muhammad Qustulani, MA.Hum, selaku Rektor dan Ketua Umum Perguruan Tinggi STISNU. Dalam prosesi tersebut, Dr. Qustulani secara resmi menyumpah kepengurusan LBH STISNU yang baru sebagai bentuk pengukuhan kelembagaan dan komitmen profesional dalam menjalankan tugas bantuan hukum di tengah masyarakat.

Turut hadir dan memberikan dukungan dalam kegiatan ini Muflih Adi Laksono, Lc., MA, selaku Ketua Yayasan LBH STISNU, yang menegaskan komitmen yayasan dalam memperkuat peran LBH sebagai instrumen pengabdian hukum yang berintegritas dan berkelanjutan.

Selain unsur akademik dan praktisi hukum, acara ini juga dihadiri Yunadin, S.H., selaku Pimpinan Redaksi media online TERBITHARIAN.COM, yang merupakan alumni STISNU angkatan ke-3. Kehadirannya mencerminkan sinergi antara dunia akademik, lembaga bantuan hukum, dan media dalam mengawal isu keadilan serta penyebaran informasi hukum kepada publik.

Seminar hukum yang digelar bersamaan dengan pelantikan ini menjadi forum strategis untuk membahas dinamika penegakan hukum nasional pasca diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Perubahan regulasi tersebut dinilai membawa tantangan sekaligus peluang bagi lembaga bantuan hukum dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Mila Azizah, S.H., M.H., praktisi hukum sekaligus dosen STISNU Tangerang, menegaskan bahwa transformasi hukum pidana menuntut kesiapan dan profesionalisme LBH. “KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan signifikan. LBH harus adaptif dan responsif agar keadilan substantif tetap terjaga,” ujarnya.

Sementara itu, Edi Wahyono, S.H., M.H., Fungsional Penyuluh Hukum Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Banten, menekankan pentingnya penyuluhan hukum sebagai bagian dari implementasi regulasi baru. “LBH memiliki peran strategis sebagai penghubung antara kebijakan negara dan pemahaman hukum masyarakat. Edukasi hukum menjadi kunci,” tegasnya.

Ketua LBH STISNU Tangerang, Endang Sutisna, S.H., yang akrab disapa Kang Tisna, menegaskan arah ideologis dan peran sosial LBH STISNU. ” Kita adalah ideologi NU dan harus menjadi garda depan dalam penanganan hukum di masyarakat. LBH ini bukan hanya melayani bantuan hukum, tetapi juga menjadi sarana pengkaderan mahasiswa STISNU agar memahami praktik hukum secara langsung, bukan hanya teori,” pungkasnya.

Dengan pelantikan kepengurusan yang baru dan dukungan lintas sektor, LBH STISNU Tangerang diharapkan mampu memperkuat akses keadilan, menjawab tantangan perubahan hukum nasional, serta konsisten membela kepentingan masyarakat berdasarkan nilai-nilai ke-NU-an dan kebangsaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *