terbitharian.com Yogyakarta, – RS resmi dilaporkan ke Polda DIY oleh Ketua DPW Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Yogyakarta, Agus, karena telah membuat pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi. Laporan tersebut disampaikan karena RS dianggap telah melakukan tindakan yang tidak pantas dan merugikan organisasi.
Agus Makmoen Budiarto sebagai Ketua DPW AWDI Yogyakarta menjelaskan bahwa pernyataan RS telah menimbulkan kegaduhan dan merusak citra organisasi. Oleh karena itu, Agus merasa perlu untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum(APH).
“RS telah membuat kegaduhan dan merusak citra organisasi, oleh karena itu kami menempuh jalur hukum,”ujar Agus Makmoen Budiarto.
Polda DIY telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran dari pernyataan RS. Agus berharap agar pihak berwajib dapat menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi organisasi.
“Kami harap Polda DIY dapat menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi organisasi,”tandasnya.
AWDI DPW Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjaga nama baik dan integritas organisasi, serta berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik sehingga organisasi dapat terus berjalan dengan lancar.
“Kami terus berkomitmen untuk selalu menjaga nama baik organisasi, dan kami harap agar kasus ini dapat di selesaikan dengan baik, sehingga organisasi dapat terus berjalan dengan lancar,”tutupnya.