PENERAPAN TILANG ELEKTRONIK (ELECTRONIC TRAFFIC LAW ENFORCEMENT), SANKSI, DAN TATA CARA PEMBAYARANNYA DI INDONESIA

LEGAL OPINION

Annisa Pratiwi

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang

Isu hukum

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satunya melalui penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (selanjutnya disebut “ETLE”). Sistem ini memanfaatkan perangkat kamera pengawas untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa memerlukan interaksi langsung antara petugas kepolisian dan pengendara. Opini hukum ini disusun untuk menganalisis: (1) dasar hukum dan keabsahan penerapan ETLE; (2) bentuk-bentuk sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar; serta (3) tata cara dan konsekuensi hukum atas pembayaran denda tilang elektronik.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) Dalam Pasal 272 ayat (1) dan (2)
  2. Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.
  3. Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (“UU ITE”)

Dalam Pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan (4)

  1. Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
  2. Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
  3. Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  4. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak berlaku dalam hal diatur lain dalam Undang-Undang;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”) Dalam pasal 23

Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil:

  1. temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
  2. laporan; dan/atau
  3. rekaman peralatan elektronik.;
  4. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik (“Perpol 2/2025”), yang menggantikan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021

Dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4

Pasal 2

  1. Penindakan Pelanggaran LLAJ berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang yang dilampirkan Alat Bukti Rekaman Elektronik.
  2. Penindakan Pelanggaran LLAJ berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik sebagaimana dimaksud pada (1) merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang LLAJ.

Pasal 3

  1. Alat Bukti Rekaman Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperoleh melalui:
  2. ETLE Statis;
  3. ETLE Portabel;
  4. ETLE Mobile; dan/atau
  5. perangkat elektronik lainnya.
  6. Alat Bukti Rekaman Elektronik yang diperoleh dari perangkat elektronik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus diverifikasi oleh petugas Polri.
  7. Alat Bukti Rekaman Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, terintegrasi dengan Back Office ETLE yang diselenggarakan oleh Polri.

Pasal 4

Penindakan Pelanggaran LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap pelanggaran:

  1. batas kecepatan maksimum dan minimum;
  2. penggunaan sabuk keselamatan;
  3. rambu atau marka jalan;
  4. Apill;
  5. jumlah penumpang pada sepeda motor;
  6. penggunaan helm tidak sesuai standar nasional Indonesia;
  7. melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi;
  8. tidak menggunakan lajur atau jalur yang telah ditentukan;
  9. parkir tidak pada tempatnya;
  10. tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan; dan
  11. pelanggaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Analisis Hukum

A. Mekanisme dan Keabsahan Penindakan

Kewenangan penindakan berdasarkan rekaman elektronik bersumber pada Pasal 272 UU LLAJ dan Pasal 23 PP 80/2012, yang menyatakan bahwa penegakan hukum lalu lintas dapat dilakukan berdasarkan rekaman perangkat elektronik. Perpol 2/2025 mengatur secara teknis mekanisme kerja ETLE, mulai dari perekaman pelanggaran oleh kamera statis maupun portabel, verifikasi data kendaraan melalui basis data registrasi, hingga penerbitan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Keabsahan rekaman tersebut sebagai alat bukti diperkuat oleh Pasal 5 UU ITE, yang menempatkan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

B. Sanksi terhadap Pelanggaran

Sanksi yang dikenakan melalui ETLE tidak berbeda dengan sanksi tilang manual, karena keduanya bersumber pada ketentuan pidana ringan (delik) dalam UU LLAJ, hanya berbeda pada metode pembuktian dan penindakannya. Berikut ringkasan jenis pelanggaran yang umum terekam kamera ETLE beserta ancaman sanksinya:

Jenis Pelanggaran

Dasar Hukum

Sanksi

Menggunakan telepon genggam saat mengemudi

Pasal 283 UU LLAJ

Kurungan maks. 3 bulan atau denda maks. Rp750.000

Melanggar rambu lalu lintas/marka jalan (termasuk lampu lalu lintas)

Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ

Kurungan maks. 2 bulan atau denda maks. Rp500.000

Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan

Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ

Kurungan maks. 2 bulan atau denda maks. Rp500.000

Tidak mengenakan sabuk keselamatan

Pasal 289 UU LLAJ

Kurungan maks. 1 bulan atau denda maks. Rp250.000

Pengendara/penumpang sepeda motor tidak memakai helm SNI

Pasal 291 UU LLAJ

Kurungan maks. 1 bulan atau denda maks. Rp250.000

Menggunakan tanda nomor kendaraan (TNKB) tidak sah

Pasal 280 UU LLAJ

Kurungan maks. 2 bulan atau denda maks. Rp500.000

Kendaraan bermuatan lebih (over dimension/over load)

Pasal 307 UU LLAJ

Kurungan maks. 1 tahun atau denda maks. Rp24.000.000

Sanksi tersebut bersifat kumulatif-alternatif (“atau”), sehingga hakim atau, dalam praktik ETLE, besaran denda administratif yang dikonfirmasi kepada pelanggar merujuk pada nilai denda maksimal sebagaimana tercantum dalam tabel di atas.

C. Tata Cara Pembayaran dan Konfirmasi

Pemilik kendaraan yang terekam kamera ETLE akan menerima surat konfirmasi melalui pos, pesan singkat, atau saluran elektronik lain dalam jangka waktu tertentu sejak pelanggaran terjadi. Tahapan yang harus ditempuh adalah sebagai berikut:

  1. Mengakses laman resmi ETLE sesuai wilayah kepolisian daerah setempat;
  2. Melakukan konfirmasi atas kebenaran data kendaraan dan pelanggaran, atau mengajukan keberatan apabila terdapat kekeliruan identifikasi;
  3. Memperoleh kode pembayaran (virtual account) yang diterbitkan sistem secara otomatis; dan
  4. Melakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk, baik melalui teller, ATM, maupun layanan perbankan elektronik, kemudian menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung.

D. Konsekuensi Ketidakpatuhan

Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi maupun pembayaran denda dalam batas waktu yang ditentukan, Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 14 ayat (2) Perpol 2/2025 memberikan dasar bagi kepolisian untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang berimplikasi pada terhambatnya proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor hingga kewajiban tersebut dipenuhi.

KESIMPULAN DAN SARAN

Penerapan ETLE memiliki dasar hukum yang sah dan berjenjang, dengan sanksi yang bersumber langsung dari UU LLAJ serta mekanisme pembayaran yang terintegrasi secara elektronik guna mendukung transparansi dan akuntabilitas. Disarankan agar pemilik kendaraan segera melakukan konfirmasi dan pembayaran denda sesuai batas waktu untuk menghindari pemblokiran STNK, serta agar pemerintah terus memutakhirkan basis data registrasi kendaraan dan memperluas sosialisasi mekanisme ETLE guna meminimalkan kekeliruan identifikasi dan sengketa administratif di kemudian hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *