Serang, TERBITHARIAN.COM – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Banten melalui Ketua Tanfidziyah-nya, Abi KH. Hafiz Gunawan, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum Polda Banten yang telah menangkap Sdr. Mahesa al-Bantani alias Saefudin terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Senin, 21 Juli 2025.
Dalam pernyataan resminya pada Senin (21/7), KH. Hafiz Gunawan menegaskan bahwa PWNU Banten mendukung penuh langkah Polda Banten untuk memproses kasus tersebut secara adil, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, PWNU Banten juga menyatakan dukungan terhadap langkah hukum KH. Matin Syarqowi, pengasuh Pondok Pesantren Al-Fathoniyah, Sempu, Cipocok Jaya, Kota Serang. Sebagai salah satu ulama NU di Banten, KH. Matin menjadi korban ujaran kebencian dan pencemaran nama baik oleh Mahesa al-Bantani, yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian immaterial serta membuka ruang konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Langkah hukum ini penting sebagai pembelajaran bersama agar setiap warga negara semakin sadar hukum, menjunjung tinggi etika bermedia sosial, serta menghormati martabat ulama. Kita tidak ingin perbedaan pendapat disalahgunakan menjadi provokasi kebencian yang memecah belah umat,” ujar Kyai Pengasuh Pesantren Miftahul Khaer Curug Tangerang.
PWNU Banten menekankan pentingnya supremasi hukum ditegakkan agar tindakan melawan hukum seperti ujaran kebencian tidak berkembang liar di masyarakat. Di samping itu, KH. Hafiz Gunawan mengimbau seluruh warga, khususnya warga Nahdliyin, agar tetap tenang, tidak terpancing provokasi, dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
“PWNU Banten juga mengajak semua pihak untuk bijak bermedia sosial, saling menghargai, serta tidak saling merendahkan satu sama lain. Setiap perbedaan adalah rahmat yang harus disikapi dengan arif, demi terjaganya ukhuwah Islamiyah dan persatuan di Banten khususnya, dan Indonesia pada umumnya,” tutup beliau.
PWNU Banten berharap penanganan kasus ini menjadi momentum bersama untuk menegakkan keadilan, menciptakan ketertiban sosial, serta memperkuat persatuan dan kerukunan umat di Provinsi Banten.