Tangerang, TERBITHARIAN.COM – Universitas Raharja menjadi lokasi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dan puluhan perguruan tinggi di Provinsi Banten dalam upaya memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), pada hari Selasa 12 Mei 2026. Kerja sama tersebut dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen perguruan tinggi dalam melindungi hasil riset, inovasi, serta karya ilmiah civitas akademika agar memiliki kepastian hukum dan nilai tambah di masa depan. Rabu, 13 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai III Universitas Raharja tersebut dihadiri 51 perguruan tinggi anggota APTISI Wilayah IV Banten. Sejumlah kampus negeri turut ambil bagian, di antaranya Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Ketua APTISI Wilayah IV-B Banten, Prof. Dr. Po Abas Sunarya, M.Si menilai perlindungan kekayaan intelektual menjadi aspek penting di lingkungan pendidikan tinggi. Menurutnya, tingginya jumlah penelitian dan karya ilmiah di kampus membuat hasil karya akademik rentan ditiru maupun diklaim pihak lain apabila tidak memiliki perlindungan hukum.
“Kekayaan intelektual merupakan bagian penting dalam dunia akademik. Banyaknya karya ilmiah dan penelitian yang dihasilkan mahasiswa maupun dosen harus mendapat perlindungan hukum agar tidak mudah diklaim pihak lain,” ujarnya Abas Sunarya.
Ia juga mendorong mahasiswa dan dosen mulai mendaftarkan skripsi, tesis, hingga hasil riset lainnya sebagai kekayaan intelektual. Selain memberikan perlindungan hukum, karya yang terdaftar dinilai memiliki potensi nilai ekonomi di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari implementasi program penguatan sumber daya manusia, pendidikan, sains, dan teknologi yang sejalan dengan agenda nasional pemerintah.
Menurutnya, layanan pendaftaran kekayaan intelektual kini telah dilakukan secara digital untuk memudahkan civitas akademika dalam mengurus perlindungan karya inovatif. Ke depan, pihaknya juga akan memperkuat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di 51 kampus tahap awal, termasuk di Universitas Raharja.
“Kami ingin memastikan setiap karya inovatif yang lahir dari lingkungan kampus dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual sehingga memperoleh perlindungan hukum,” Ujarnya.
Program penguatan perlindungan KI tersebut nantinya akan dijalankan secara serentak di wilayah Banten maupun tingkat nasional guna meningkatkan kesadaran akademisi terhadap pentingnya hak kekayaan intelektual sekaligus membangun ekosistem inovasi di lingkungan pendidikan tinggi.







