Kota Tangerang, TERBITHARIAN.COM – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Tangerang Kota atas perkembangan penanganan proses hukum dugaan tindak pidana yang menimpa salah satu kadernya, Rida. Apresiasi tersebut disampaikan menyusul penetapan Bahar bin Smith alias Habib Bahar sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani menilai penetapan status tersangka terhadap Bahar bin Smith merupakan langkah penting dalam menegakkan supremasi hukum serta memberikan rasa keadilan bagi korban. Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Metro Tangerang Kota atas perkembangan proses hukum dugaan tindak pidana yang terjadi pada sahabat kami, Rida, dengan telah ditetapkannya Bahar bin Smith sebagai tersangka,” ujar Midyani kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Midyani berharap aparat penegak hukum segera melanjutkan proses hukum dengan langkah-langkah konkret sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap setelah ditetapkan sebagai tersangka, harus diikuti dengan upaya paksa, seperti penahanan dan tindakan hukum lainnya agar proses hukum dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, GP Ansor Kota Tangerang menekankan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum. Midyani meminta agar Polres Metro Tangerang Kota memperlakukan Bahar bin Smith sama seperti tersangka lainnya tanpa adanya perlakuan istimewa.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Metro Tangerang Kota atas perkembangan proses hukum dugaan tindak pidana yang terjadi pada sahabat kami, Rida, dengan telah ditetapkannya Bahar bin Smith sebagai tersangka,” ujar Midyani kepada wartawan, Minggu, 1 Februari 2026.
Menurutnya, penetapan tersangka tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Midyani berharap aparat penegak hukum segera melanjutkan proses hukum dengan langkah-langkah konkret sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap setelah ditetapkan sebagai tersangka, harus diikuti dengan upaya paksa, seperti penahanan dan tindakan hukum lainnya agar proses hukum dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, GP Ansor Kota Tangerang menekankan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum. Midyani meminta agar Polres Metro Tangerang Kota memperlakukan Bahar bin Smith sama seperti tersangka lainnya tanpa adanya perlakuan istimewa.
“Polres Metro Tangerang Kota harus memperlakukan Bahar bin Smith sama seperti tersangka lainnya. Jangan ada keistimewaan. Hal ini penting sebagai bentuk ketegasan negara bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri, premanisme, sikap arogan, serta perilaku yang merendahkan derajat kemanusiaan,” ujarnya.
Selain memberikan apresiasi, GP Ansor Kota Tangerang juga menyampaikan kritik dan permintaan tegas terkait kebijakan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lain yang diduga terlibat langsung dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka itu disebut memiliki peran dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, serta tindakan yang merendahkan derajat kemanusiaan terhadap korban.
Midyani menilai penangguhan penahanan tersebut berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan serta kekhawatiran bagi korban dan keluarganya. Ia mempertanyakan keberpihakan serta empati aparat penegak hukum apabila para tersangka dibiarkan bebas.
“Dengan adanya penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, artinya negara melalui Polres Metro Tangerang Kota membiarkan pelaku pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, dan tindakan yang merendahkan derajat kemanusiaan bebas berkeliaran,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi intimidasi yang dapat dialami korban akibat kebijakan tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menempatkan perlindungan terhadap korban sebagai prioritas utama dalam penanganan perkara pidana.
“Masa negara takut atau justru empati terhadap perilaku main hakim sendiri dan premanisme? Lalu bagaimana dengan perasaan korban yang sangat mungkin mengalami intimidasi? Di mana empati Polres Metro Tangerang Kota kepada korban ketika pelaku dibiarkan bebas berkeliaran?” ujar Midyani.
GP Ansor Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Organisasi tersebut berharap kepolisian dapat bertindak adil, tegas, dan berlandaskan hukum guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. (*)






