Serang, TERBITHARIAN.COM | Organisasi Advokat (OA) Penasehat Hukum Independen Garda Utama (PHIGMA) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan profesi advokat dengan berpartisipasi aktif pada prosesi pengambilan sumpah advokat yang diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Banten, Selasa (21/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan tahapan konstitusional yang wajib dilalui oleh setiap calon advokat sebelum menjalankan profesinya sebagai salah satu unsur penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Prosesi penyumpahan diikuti oleh 105 calon advokat yang berasal dari 22 Organisasi Advokat (OA). Momentum ini memiliki makna yuridis yang fundamental karena pengucapan sumpah bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif, melainkan peneguhan tanggung jawab etik, moral, dan konstitusional dalam menjalankan profesi advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum DPN OA PHIGMA Bayu Triwibowo, S.E., S.H., MH., Sekretaris Jenderal DPN OA PHIGMA Dr. M. Ubaidalah, S.H.,M.Si., Wakil Ketua Umum DPN OA PHIGMA D. Sianggara, S.Psi., M.Psi., serta Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) DPN OA PHIGMA Yunadin, S.H. Kehadiran jajaran pimpinan DPN OA PHIGMA menjadi bentuk komitmen organisasi dalam memastikan proses regenerasi profesi advokat berjalan sesuai prinsip profesionalisme, integritas, dan penghormatan terhadap supremasi hukum.
Ketua Umum DPN OA PHIGMA, Bayu Triwibowo, S.E., S.H., MH., menegaskan bahwa pengambilan sumpah merupakan titik awal pengabdian seorang advokat kepada bangsa dan negara melalui penegakan hukum yang berkeadilan.
“Penyumpahan advokat merupakan awal dari sebuah pengabdian, bukan akhir dari sebuah proses. Sejak mengucapkan sumpah, setiap advokat memikul amanah untuk menegakkan hukum, menjunjung tinggi keadilan, serta menjaga kehormatan profesi dengan penuh integritas. OA PHIGMA berkomitmen mencetak advokat yang profesional, beretika, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sehingga mampu menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia,” ujar Bayu.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPN OA PHIGMA, Dr. M. Ubaidalah, S.H., M.Si., menekankan bahwa sumpah advokat mengandung konsekuensi hukum dan tanggung jawab etik yang harus dijaga sepanjang menjalankan profesi.
“Sumpah advokat bukan sekadar formalitas, melainkan ikrar moral dan tanggung jawab konstitusional yang harus diwujudkan dalam setiap tindakan profesi. Integritas, kompetensi, independensi, dan kepatuhan terhadap kode etik merupakan fondasi utama yang harus dijaga oleh setiap advokat. OA PHIGMA akan terus melakukan pembinaan dan penguatan kapasitas anggotanya agar mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, serta menjadi pelindung hak-hak masyarakat dalam menegakkan supremasi hukum,” ungkapnya.
Bagi OA PHIGMA, penyumpahan advokat merupakan bagian dari proses pembentukan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik dan profesional, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagaimana menjadi tujuan utama sistem hukum nasional.
Kegiatan ini sekaligus mencerminkan sinergi antara organisasi advokat dan lembaga peradilan dalam menjaga marwah profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum (catur wangsa penegak hukum) yang memiliki kedudukan strategis dalam menjamin akses masyarakat terhadap keadilan (access to justice) serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
Mengakhiri kegiatan tersebut, OA PHIGMA menyampaikan apresiasi kepada seluruh advokat yang telah resmi mengucapkan sumpah profesi. Organisasi berharap para advokat baru mampu mengimplementasikan nilai-nilai integritas, independensi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap terwujudnya sistem peradilan yang berkeadilan, bermartabat, dan berlandaskan supremasi hukum.







