Tangerang, TERBITHARIAN.COM – Sebuah gerbang proyek konstruksi di kawasan Lavon 2, Suvarna Sutera, Desa Sindang Jaya Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, memicu tanda tanya publik. Bukan soal pembangunan fisiknya, melainkan atribut spanduk yang menghiasi bangunan tersebut. Seluruh tulisan pada bagian atas dan kedua tiang penyangga gerbang tercatat menggunakan bahasa Asing tanpa menyertakan terjemahan Bahasa Indonesia, Rabu, 10 Desember 2025.
Berdasarkan pantauan di lapangan, dominasi tulisan asing itu tampak mencolok karena berada di ruang publik yang sehari-hari dilalui warga. Sejumlah masyarakat mengaku bingung karena tidak memahami arti maupun informasi yang disampaikan spanduk tersebut. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa proyek berlangsung tanpa komunikasi yang inklusif terhadap lingkungan sekitar.
Kondisi ini kembali memunculkan diskusi mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada papan nama, informasi umum, dan berbagai bentuk keterangan yang ditujukan kepada publik di wilayah NKRI. Penggunaan bahasa asing tidak dilarang, namun harus disertai padanan dalam Bahasa Indonesia.
Dalam kasus gerbang proyek Lavon 2, absennya terjemahan dianggap tidak sejalan dengan semangat aturan tersebut. Penggunaan bahasa asing secara tunggal dinilai dapat menimbulkan kesan eksklusif serta melemahkan fungsi bahasa nasional sebagai sarana informasi yang dapat dipahami oleh seluruh warga.
Pemerintah daerah setempat pun diharapkan segera melakukan peninjauan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Langkah berupa imbauan maupun penertiban termasuk penambahan terjemahan Bahasa Indonesia pada materi spanduk proyek dinilai penting agar informasi menjadi lebih jelas, transparan, dan sesuai aturan.
Aktivis masyarakat Kecamatan Sindang Jaya, Zaenal Alias Black, ikut menyoroti fenomena tersebut.
“Bahasa Indonesia itu bukan sekadar kewajiban administratif. Ini soal penghormatan kepada publik. Kalau informasi di ruang terbuka tidak bisa dipahami warga, berarti ada yang keliru dalam cara komunikasi pihak proyek,” ujarnya.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa meskipun kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia telah diatur secara tegas, penerapannya di ruang publik masih kerap terabaikan. Sebuah ironi ketika aturan yang seharusnya mengikat justru belum memperoleh perhatian sebagaimana mestinya.






