ADI Gugat Keadilan Penggajian Dosen ke Mahkamah Konstitusi, Ketua Umum Mohammed Ali Berawi Soroti Nasib Dosen

Jakarta, TERBITHARIAN.COM — Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan dosen melalui sidang pengujian Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Senin, 25 Mei 2026.

Dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 tersebut, ADI hadir sebagai Pihak Terkait dengan membawa pokok-pokok keterangan terkait persoalan keadilan penggajian dosen di Indonesia.
Sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB itu menjadi momentum penting bagi perjuangan dosen, khususnya dalam memperjuangkan kepastian kesejahteraan dan penghormatan terhadap profesi akademik.

Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan ADI bukan semata-mata mengenai nominal pendapatan, melainkan tentang keberpihakan negara terhadap masa depan pendidikan tinggi nasional.

“Dosen merupakan pilar utama dalam mencetak sumber daya manusia unggul. Ketika kesejahteraan dosen masih timpang dan belum mendapatkan kepastian yang adil, maka kualitas pendidikan tinggi juga akan terdampak,” ujar Mohammed Ali Berawi dalam keterangannya.

Ia menilai negara perlu menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak dosen, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.

“ADI ingin memastikan bahwa seluruh dosen di Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil, profesional, dan bermartabat. Pendidikan tinggi yang kuat harus ditopang oleh dosen yang sejahtera,” lanjutnya.

ADI yang menaungi lebih dari 64 ribu dosen dari seluruh Indonesia menilai kesejahteraan dosen merupakan fondasi penting dalam menciptakan sistem pendidikan tinggi yang berkualitas dan berdaya saing global.

Organisasi profesi dosen yang berdiri sejak 2 Mei 1998 itu selama ini dikenal konsisten memperjuangkan independensi akademik, kebebasan ilmiah, profesionalisme, serta kontribusi nyata bagi pembangunan pendidikan nasional.

Dalam sidang pengujian tersebut, salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah ketimpangan penghasilan dosen, khususnya bagi dosen perguruan tinggi swasta yang dinilai belum memperoleh kepastian standar penghasilan yang layak. Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga menyoroti ketidakjelasan standar minimum penghasilan dosen yang berpotensi memengaruhi kesejahteraan tenaga pendidik dan kualitas pendidikan tinggi nasional.

Melalui langkah hukum ini, ADI berharap lahir kebijakan yang lebih berpihak pada dosen serta memperkuat masa depan pendidikan tinggi Indonesia.

“Bersama ADI, kita kawal masa depan pendidikan tinggi Indonesia,” demikian pesan yang disampaikan organisasi tersebut dalam siaran persnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *