Banten, TERBITHARIAN.COM – Organisasi Advokat Penasehat Hukum Independen Garda Utama (OA PHIGMA) disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Lebak dalam agenda audiensi yang berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026. Kehadiran OA PHIGMA sebagai organisasi advokat yang lahir dan berkembang di Kabupaten Lebak memperoleh apresiasi sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat kesadaran hukum, memperluas akses terhadap pelayanan hukum, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang berlandaskan prinsip negara hukum (rechtstaat).
Audiensi tersebut dipimpin oleh jajaran Dewan Pimpinan Nasional (DPN) OA PHIGMA, yaitu Ketua Umum Adv. Bayu Triwibowo, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum D. Sianggara, M.P.S.I., Sekretaris Jenderal Adv. Dr. Drs. M. Ubaidillah, S.H., MSI., Kepala Hubungan Masyarakat Adv. Yunadin, S.H., serta Adv. Suheli, S.H.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Drs. Nelson Nainggolan, M.Si., menyampaikan harapan agar OA PHIGMA dapat menjalin sinergi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Beliau menegaskan bahwa OA PHIGMA dipersilakan untuk melaksanakan sosialisasi hukum, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta berkontribusi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum DPN OA PHIGMA, Adv. Bayu Triwibowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan momentum strategis untuk membangun kemitraan yang konstruktif antara organisasi advokat dan pemerintah daerah.
“OA PHIGMA hadir bukan hanya sebagai organisasi profesi advokat, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kami berkomitmen untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak melalui penyuluhan, edukasi, pendampingan, dan pengabdian hukum kepada masyarakat. Kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat akses terhadap keadilan (access to justice) serta membangun budaya hukum yang lebih baik di Kabupaten Lebak,” ujar Adv. Bayu Triwibowo, S.H., M.H.
Momentum audiensi ini menjadi langkah awal yang strategis bagi OA PHIGMA untuk membangun kolaborasi yang berkelanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Lebak. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap pemahaman hukum, sejalan dengan asas presumptio iuris de iure, yang mengandung prinsip bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum. Oleh karena itu, penyuluhan dan pendidikan hukum menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Lebak, Imam Suangsa, serta Asisten Daerah Dr. Ian, yang memberikan dukungan terhadap penguatan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Lebak dan OA PHIGMA. Mengingat Kabupaten Lebak memiliki cakupan wilayah yang sangat luas, yakni sekitar sepertiga wilayah Provinsi Banten, kolaborasi ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat hingga ke pelosok daerah melalui program penyuluhan dan pendampingan hukum yang berkesinambungan.
Dengan semangat kolaborasi, OA PHIGMA menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Lebak dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat perlindungan hak-hak warga negara, serta memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan pembangunan daerah yang berkeadilan sesuai dengan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.







