Tolak Sistem Kerja Tak Pasti, Pekerja PT Doga Group Suarakan Lima Tuntutan

Tangerang, TERBITHARIAN.COM | Aksi unjuk rasa yang dilakukan pekerja PT Doga Group Internasional berjalan lancar. Dalam aksi tersebut, para pekerja yang tergabung dalam Pengurus Komisariat (PK) KAMIPARHO KSBSI menyampaikan sejumlah tuntutan terkait hak normatif pekerja. Selasa, 2 Juni 2026.

Ketua PK KAMIPARHO KSBSI, Samat, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya aksi.

“Alhamdulillah, aksi hari ini berjalan dengan lancar. Tuntutan utama kami adalah pembayaran upah sesuai ketentuan, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, penolakan sistem outsourcing yang tidak sesuai aturan, serta penerapan UMK sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Samat menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dengan manajemen perusahaan. Hasil pembahasan tersebut akan kembali ditindaklanjuti dalam pertemuan yang dijadwalkan berlangsung di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang pada Kamis mendatang.

Menurutnya, para pekerja berharap kesejahteraan mereka dapat terpenuhi melalui pembayaran upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), kepesertaan BPJS bagi seluruh pekerja, serta penerapan jam kerja yang sesuai ketentuan.

“Kami berharap gaji dibayarkan sesuai UMK Kabupaten Tangerang dan seluruh hak pekerja dapat dipenuhi sebagaimana mestinya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC KAMIPARHO KSBSI, Alamsyah, menyampaikan bahwa hasil perundingan dengan kuasa hukum perusahaan menunjukkan adanya komitmen untuk membahas tuntutan pekerja lebih lanjut.

“Hasil perundingan tadi dengan lawyer dari pihak perusahaan, mereka meminta waktu hingga hari Rabu untuk menyampaikan hasil pembahasan terkait tuntutan hak normatif pekerja kepada pemilik perusahaan. Selanjutnya, pada hari Kamis mereka meminta pertemuan lanjutan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang,” jelas Alamsyah.

Ia menambahkan, pihak perusahaan melalui perwakilannya menyampaikan kemungkinan tuntutan normatif pekerja akan dipenuhi. Namun, pihak pekerja belum dapat menyepakati hal tersebut karena belum ada pernyataan resmi secara tertulis.

“Pekerja belum bisa menyepakati karena belum ada surat tertulis, baik berupa pernyataan maupun bentuk komitmen lainnya dari perusahaan,” katanya.

Alamsyah juga berharap tidak ada tindakan intimidasi maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang memperjuangkan hak-hak normatif mereka.

“Saya selaku perwakilan pekerja berharap kepada pihak perusahaan agar tidak melakukan intimidasi ataupun PHK terhadap kawan-kawan yang hari ini menuntut hak normatifnya,” tegasnya.

Aksi tersebut berlangsung di PT Doga Group Internasional, perusahaan produksi briket yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM 17,8, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tuntutan Pekerja

Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu:

  1. Membayarkan upah sesuai UMK tanpa alasan apa pun.
  2. Mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Membayarkan upah lembur sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Menghentikan sistem harian lepas dan kontrak berkepanjangan tanpa kepastian status kerja.
  5. Menegakkan ketentuan jam kerja sesuai undang-undang.

Para pekerja menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak normatif tersebut hingga tuntutan dipenuhi oleh perusahaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *