Tangerang, TERBITHARIAN.COM | Puluhan pekerja PT Doga Group Internasional menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin (29/6/2026). Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang.
Dalam forum tersebut, perwakilan pekerja menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran hak normatif yang diduga dilakukan perusahaan. Selain itu, mereka mengaku kerap mengalami tindakan intimidatif dari pihak perusahaan.
Pengurus DPC KAMIPARHO KSBSI, Syafrudin yang akrab disapa Lisen, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengawasan yang dinilai belum berjalan optimal. Menurutnya, sejumlah poin yang sebelumnya telah disepakati, seperti pendaftaran pekerja ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hingga kini belum direalisasikan.
Ia juga mempertanyakan peran pengawasan BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Kabupaten Tangerang terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.
“Kalau tidak dilaporkan, kalian tidak jalan,” tegas Lisen.
Lisen meminta pemerintah dan instansi terkait memberikan sanksi tegas kepada perusahaan apabila terbukti melanggar hak-hak normatif pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pimpinan RDP dari Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Yakub dari Fraksi Nasdem, meminta kedua belah pihak mengedepankan penyelesaian perselisihan melalui mekanisme dialog bipartit sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
RDP tersebut digelar sebagai upaya memfasilitasi penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan, sekaligus mendorong pemenuhan hak-hak pekerja sesuai peraturan ketenagakerjaan.







