Jakarta, TERBITHARIAN.COM — Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) kembali memantapkan langkah strategis dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik dengan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses finalisasi naskah gugatan ini dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Faisal Santiago, M.H., bersama tim ahli dan akademisi lintas bidang. Jumat, 17 April 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai persoalan struktural yang dinilai masih membebani profesi dosen, khususnya terkait ketidakjelasan standar penghasilan yang layak. ADI meyakini bahwa peningkatan kesejahteraan dosen merupakan kunci utama dalam mendorong kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Ketua Umum ADI, Prof. DSc. Ir. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa dosen memiliki peran sentral dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang berkualitas. Menurutnya, kesejahteraan dosen tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada kualitas pembelajaran, riset, dan inovasi secara nasional.
“Dosen adalah aktor utama dalam peningkatan kualitas pembelajaran, riset, dan inovasi. Negara yang memberikan kompensasi layak kepada dosennya terbukti memiliki kualitas lulusan dan output riset yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kesejahteraan dosen memiliki korelasi langsung dengan produktivitas akademik serta kontribusi terhadap pengembangan teknologi dan kebijakan publik berbasis riset.
“Kesejahteraan dosen berkorelasi langsung dengan kualitas pengajaran, produktivitas riset, dan inovasi. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.

Dalam sidang pengujian materiil Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, sejumlah ahli hukum menyoroti adanya ketidakjelasan norma terkait penghasilan dosen.
Ahli hukum dari Universitas Borobudur, Dr. Ahmad Redi, menyatakan bahwa frasa “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” tidak memiliki parameter yang jelas dan berpotensi menimbulkan multitafsir.
“Norma tersebut tidak memberikan ukuran yang pasti, sehingga membuka ruang interpretasi yang luas dan tidak terkendali. Ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi,” jelasnya.
Menurut Ahmad Redi, ketidakjelasan ini telah berdampak langsung pada kondisi di lapangan, khususnya di perguruan tinggi swasta. Ia mengungkapkan adanya disparitas gaji dosen yang cukup signifikan, bahkan ditemukan kasus di mana penghasilan dosen berada di bawah upah minimum regional.
Pandangan serupa disampaikan oleh Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, yang menilai adanya ketimpangan serius antara kualifikasi akademik dosen dan tingkat kesejahteraan yang diterima.
“Negara membiarkan kondisi di mana seorang dosen bergelar Magister bahkan Doktor menerima penghasilan di bawah upah minimum buruh. Ini merupakan bentuk ketidakadilan struktural,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kondisi tersebut mencederai prinsip imbalan layak bagi tenaga profesional serta merendahkan martabat intelektual dosen.
“Ini adalah bentuk devaluasi terhadap profesi dosen dan pelanggaran terhadap prinsip keadilan dalam sistem ketenagakerjaan,” tegasnya.
Para ahli juga menilai bahwa kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait kepastian hukum yang adil, serta Pasal 27 ayat (2) yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Sebagai solusi konkret, Ahmad Redi mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap pasal yang diuji. Ia menyarankan agar gaji pokok dosen ditetapkan minimal sebesar dua kali upah minimum regional (UMR) di masing-masing daerah.
Usulan ini diharapkan dapat menjadi standar nasional yang lebih jelas dan adil bagi profesi dosen, sekaligus mengurangi kesenjangan kesejahteraan antarperguruan tinggi.

ADI optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan yang berpihak pada keadilan bagi dosen. Hal ini didasarkan pada sejumlah putusan sebelumnya, di mana MK kerap menggunakan pendekatan “konstitusional bersyarat” untuk memperbaiki norma yang bermasalah tanpa membatalkan keseluruhan pasal.
Jika gugatan ini dikabulkan, dampaknya diprediksi akan signifikan. Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan ini juga diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan dosen, memperbaiki kualitas pendidikan tinggi, serta mendorong peningkatan daya saing nasional di bidang pendidikan dan riset.
ADI bersama Serikat Pekerja Kampus (SPK) menilai bahwa momentum ini merupakan langkah penting dalam memperjuangkan keadilan bagi dosen di seluruh Indonesia.
Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan digelar pada akhir April 2026. ADI juga mengajak seluruh dosen di Indonesia untuk turut berpartisipasi dan memberikan dukungan terhadap gugatan ini. Dengan harapan besar, publik kini menantikan putusan Mahkamah Konstitusi yang diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada tenaga pendidik sebagai pilar utama pembangunan bangsa.






